Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Aturan Baru Menyiksa Pengusaha Sarang Walet

Bagikan

SURABAYA, klausa.co – Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI), keluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Perindag) nomor 19/2021, yang baru saja disahkan pada 15 november lalu.

Ketua APPSWI, DR Wahyudin Husein mengatakan, peraturan baru tersebut justru menyulitkan para pengusaha sarang walet untuk melakukan eksport.

“Semula kita berharap, dengan adanya perindag 19 tahun 2021 eksport kita jadi lebih mudah. Tapi ternyata kemarin ada hambatan, rupanya tidak singkron dengan pihak bea cukai dan karantina, sehingga banyak yang ditolak eksportnya,” ungkap Wahyudin, Selasa (16/11/21).

Hambatan yang sedang terjadi saat ini, adalah adanya proses ekspor yang terlambat. Karena tidak mendapat rekomendasi dari BKSDA, supaya segera dikeluarkan Perijinan Ekspor Barang (PEB).

Baca Juga:  KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Soal Penangkapan Kepala Basarnas
Advertisements

“Padahal seharusnya peraturan itu baru mulai berlaku pada Januari 2022. Tapi mengapa di lapangan, saat ini sudah diberlakukan?” Kata Wahyudin.

“Ini menunjukan bahwa tidak adanya kordinasi yang baik antara instansi pemerintah. Yang pada akhirnya menyulitkan pengusaha, terutama dalam bidang walet,” tegas Wahyudin.

Wahyudin juga menerangkan seharusnya yang membutuhkan rekomendasi dari BKSDA hanya sarang walet yang dihasilkan dari goa (alam). Bukan untuk hasil dari rumah walet.

Menurut Wahyudin, sangat disayangkan jika situasi ini terus berkelanjutan. Karena potensi pasar yang sangat besar. “Kapasitas ekspor kita 1500 ton per tahun, sedangkan yang bisa diekspor langsung ke Cina hanya 230 ton pertahun, untuk kebutuhan di Tingongkok adalah 6000 ton,” terangnya.

Baca Juga:  Demo Tolak PAW Ketua DPRD Kaltim Di Depan Kantor DPD Golkar Berakhir Ricuh
Advertisements

Sehingga lanjut Wahyudin, perlu harmonisasi aturan-aturan itu, yang memberikan kemudahan bagi pengusaha sarang walet, untuk melakukan ekspor.

Sementara itu, Asep Asmara, selaku Direktur Ekspor Pertanian dan Kehutanan Kementrian Perdagangan mengatakan, pihaknya akan mengakomodir keluhan para pengusaha sarang walet.

“Kehadiran kami disini untuk mengakomodir keluhan para pelaku usaha warang walet, kita ingin melihat sejauh mana sih, kebijakan ini berlaku. Seharusnya regulasi ini akan memudahkan para eksportir sarang walet nantinya,” kata Asep saat meninjau produksi sarang walet di Pasuruan

Baca Juga:  Pasca Kebakaran di Sumalindo, Hitungan Kerugian Mencapai Puluhan Miliar dan Polisi Masih Selidiki Muasal Api

“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi terkait perindah nomor 19 tahun 2021. Sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi melalu zoom meeting. Nanti baru akan kami berlakukan pada Januari,” ujar Asep.

Advertisements

Editor: Redaksi Klausa

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co