Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola kota yang bersih dan transparan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Abul Hasan, Samarinda, Rabu (8/1/2025), dia menemukan fakta mencengangkan tentang praktik parkir liar yang selama ini menjadi sorotan publik.
Sidak ini membuka tabir soal aliran dana parkir liar yang jauh dari transparansi. Para juru parkir (jukir) liar dilaporkan mampu meraup pendapatan Rp800 ribu hingga Rp1 juta per minggu. Ironisnya, dari jumlah itu, setoran yang masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub) hanya sekitar Rp70 ribu per minggu.
“Ada kebocoran yang luar biasa besar. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk malah menguap begitu saja,” ujar Andi Harun tegas.
Dalam sidaknya, Andi Harun mendapati fakta bahwa para jukir seringkali tidak menggunakan karcis resmi dalam setiap transaksi. Praktik tunai di lapangan menjadi bukti bahwa sistem yang diklaim sudah baik oleh Dishub ternyata masih jauh dari harapan.
“Dishub melaporkan bahwa sistem pengelolaan parkir sudah berjalan baik. Tapi fakta di lapangan berkata lain. Ini masalah serius yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Andi Harun menilai ada anomali dalam pengelolaan parkir di Samarinda. Bukannya tunduk pada aturan yang ditetapkan Dishub, para jukir justru tampak beroperasi dengan aturan mereka sendiri.
“Ini jelas penyimpangan. Sistem yang ada seharusnya membuat jukir patuh, bukan sebaliknya,” kata orang nomor wahid di Samarinda itu.
Menurutnya, praktik semacam ini tak hanya merugikan PAD, tetapi juga masyarakat yang selama ini menjadi korban ketidakteraturan.
“Kita harus membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang untuk praktik-praktik liar yang merugikan.
Mantan legislator Karang Paci (DPRD Kaltim) itu memastikan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir di Samarinda. Ia meminta Dishub segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini.
“Kami tidak bisa terus membiarkan sistem yang ada berjalan seperti ini. (Nur/Fch/Klausa)