Samarinda, Klausa.co – Seorang anak perempuan berusia 8 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di kontrakan mereka di Samarinda. Pelaku berinisial HS (51) ditangkap polisi setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu.
Kejadian bermula pada Senin (8/1/2024) menjelang maghrib. Saat itu, ibu korban, berinisial NS mendapati suaminya sedang berbuat cabul dengan anak tirinya di dalam rumah. NS yang marah langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kontrakan,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, Kamis (11/1/2024).
HS mengaku telah mencabuli anak tirinya. Polisi menetapkan HS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal kekerasan seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan konseling kepada korban. Tujuannya untuk menjaga kesehatan mental korban yang mengalami trauma. (Yah/Fch/Klausa)