Klausa.co

Aksi Tolak Pemangkasan Dana Pusat di Kaltim Dinilai Wajar, DPRD: Aspirasi Masyarakat Harus Didengar

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Gelombang penolakan terhadap rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), TPP/TKD ASN, dan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) beberapa kali mengisi ruang publik Bumi Etam. Sejumlah organisasi masyarakat alias ormas turun ke jalan, menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan pusat itu bakal menghambat laju pembangunan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menilai aksi tersebut sebagai ekspresi demokrasi yang sah. Ia menyebut munculnya gerakan masyarakat justru menunjukkan adanya kepedulian terhadap urusan publik.

“Bagus saja, ada masyarakat yang peduli dan menyuarakan aspirasi,” kata Firnadi, Kamis (27/11/2025).

Firnadi mengungkapkan, pemerintah provinsi maupun DPRD Kaltim tidak tinggal diam. Gubernur Kaltim disebut telah bertemu kementerian terkait untuk menyampaikan keberatan daerah atas rencana pemangkasan itu. Karena itu, ia melihat aksi yang dilakukan masyarakat sebagai dorongan tambahan yang memperkuat posisi Kaltim.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kaltim: Program Sosial Tambahan Paling Rentan Dipotong di 2026

“Sekarang masyarakat ikut bergerak, menurut saya itu hal yang positif,” ujarnya.

Menurutnya, kekhawatiran publik cukup beralasan. APBD Kaltim selama ini berjalan dengan belanja sekitar Rp21 triliun. Jika terjadi pemotongan hingga Rp6 triliun, kemampuan daerah menjalankan program pembangunan jelas akan tertekan.

“Penolakan itu masuk akal. Pembangunan pasti terhambat bila pemangkasan sebesar itu terjadi,” jelasnya.

Kendati begitu, Firnadi menegaskan setiap bentuk penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam koridor hukum. Ia memastikan seluruh unsur pemerintah daerah berupaya menjaga agar kebijakan pusat tidak merugikan Kaltim.

“Harapannya, semua berjalan sesuai ketentuan yang ada,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co