Klausa.co

AGM Tak Terima Vonis 6 Tahun, Banding Kasus Korupsi Dilayangkan

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irwansyah. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM), mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. AGM dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penanaman modal pemerintah daerah yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp14,46 miliar.

Kasus ini menyeret AGM dalam skandal terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) pada periode 2019 hingga 2021. Majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irwansyah, dengan anggota Meinastiti dan Suprapto, memvonis AGM melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga:  Sah! AGM Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatan Bupati PPU

Meskipun jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara tujuh tahun serta denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan, majelis hakim memvonis lebih ringan. AGM dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

“Putusan ini mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan terdakwa,” ungkap Ary Wahyu dalam keterangannya kepada pers.

Advertisements

Langkah AGM mengajukan banding langsung disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

“Terdakwa akan mengajukan banding. Kami akan menunggu langkah formal berikutnya dalam tujuh hari ke depan,” jelas Ary.

Baca Juga:  KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi AGM, PN Samarinda Jadwalkan Sidang Pertama Pekan Depan

Dalam sidang, terungkap bahwa AGM telah mengembalikan sebagian uang negara sebesar Rp3 miliar dari total Rp6,2 miliar yang diwajibkan.

“Masih ada sisa Rp3,2 miliar yang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan,” tegas Ary Wahyu.

Advertisements

Jika tidak, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Bila harta yang dimiliki tidak mencukupi, AGM terancam hukuman penjara tambahan selama dua tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang mengguncang Penajam Paser Utara. Dengan banding yang diajukan, perjalanan hukum AGM masih akan terus bergulir. Kini, perhatian tertuju pada manuver yang akan diambil oleh AGM dalam menyikapi vonis ini.

Baca Juga:  Samarinda Prioritaskan Banjir dan Infrastruktur dalam Usulan Bankeu

“Kita tunggu langkah resmi berikutnya,” tutup Ary Wahyu. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co