Klausa.co

Komisi IV DPRD Samarinda Harap Semua OPD Bersinergi Selesaikan Masalah Anak Jalanan

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anak Jalanan (Anjal) di Kota Tepian seakan tak ada habisnya. Penindakan sudah sering dilakukan. Meski begitu, tak membuat anjal kembali ke jalan.

Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar saat diwawancarai pada Kamis, (6/10/2022) menuturkan, penindakan anjal di Kota Tepian tidak dapat melibatkan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Menurutnya OPD lain yang bersangkutan juga harus berkontribusi.

“Semua harus berkontribusi dan bersinergi misalnya seperti Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan artinya ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Deni Hakim.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, harus ada solusi terhadap penindakan anjal. Tak hanya soal melarang kelompok yang mayoritas anak di bawah umur itu kembali ke jalan. Juga memberikan pembinaan. Di antaranya, menyekolahkan anjal yang tidak mengenyam bangku pendidikan. Sementara bagi yang berusia jelang dewasa diberikah pelatihan kemampuan untuk berwirausaha.

Baca Juga:  Ananda Moeis Bangga, Sosok Perempuan Sambut Amanah di Kursi Pimpinan DPRD Samarinda

“Bagaimanapun berdasarkan Undang-Undang sudah jelas bahwa anak-anak menjadi tanggung jawab Negara dan pendidikan diwajibkan atas mereka. Lalu, untuk yang dewasa yang ingin wirausaha diberikan pembelajaran dan pelatihan dan dimana itu akan menjadi modal mereka supaya tidak kembali ke jalan lagi,” lanjutnya.

Disinggung terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan. Deni Hakim mengatakan, apabila masih terlihat anjal tentu saja pelaksanaannya belum maksimal. “Artinya Pemerintah harus menyatukan OPD terkait guna bersinergi bersama mengatasi Anjal di Samarinda,” tutupnya.

(sww/ADV/DPRD Samarinda)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co