Klausa.co

Marak Menu Makanan Benuansa Narkotika, Pemkot Samarinda Layangkan Surat Imbauan

Hidangan makanan lalapan ayam ganja yang tengah ramai dihidangkan sejumlah warung makan di Samarinda. (Foto : GrabFood)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Maraknya warung makan menggunakan nuansa narkoba sebagai nama menunya, menarik perhatian Pemkot Samarinda. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Samarinda telah melayangkan surat imbauan kepada para pengelola warung makan di Kota Tepian yang menyediakan menu-menu dimaksud.

Lewat surat imbauan itu, lebih spesifik Pemkot menyebutkan, pemilik warung makan diimbau agar tidak menggunakan nuansa zat psikotropika untuk nama menu. Dalam surat imbauan Pemkot Samarinda Nomor 44351/2215/100.17 yang terbit pada 27 Juni 2022,mengharapkan agar pengelola warung makan dan restoran tidak lagi menggunakan kata yang berkaitan langsung dengan psikotropika.

Surat tersebut diterbitkan atas dasar rapat pada 8 Juni 2022 dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisai Fatwa Halal. “Kami mengimbau kepada pemilik warung/rumah makan agar tidak menggunakan nama atau promosi berkonten narkotika, psikotropika, dan zat Adiktif lainnya. Misal, penulisan ganja pada menu,” dikutip dari surat imbauan yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan.

Baca Juga:  Gauli Anak SMP, Oknum Kepala Sekolah di PPU Ditangkap

Bukan tanpa alasan, Pemkot Samarinda mengeluarkan surat imbauan tersebut agar nantinya putra-putri bangsa tidak menganggap remeh narkoba. “Karena bisa saja ada anggapan bahwa ganja hal yang biasa yang berdampak negatif,” lanjut imbauan tersebut.

Beberapa aspek juga diperhatikan oleh Pemkot dalam mengeluarkan imbauan tersebut. Diantaranya yakni demi generasi yang lebih baik, agama, dan terjaganya moto Samarinda sebagai Kota Peradaban. (RED/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co