Lompat ke konten utama

Klausa.co

Anak 13 Tahun Korban ke-57 di Lubang Tambang, JATAM Soroti Peringatan Warga Sejak 2022

Kondisi kolam bekas tambang yang diduga menjadi lokasi tenggelamnya anak berusia 13 tahun di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara. (Dok: JATAM Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kematian seorang anak perempuan berusia 13 tahun di kolam bekas tambang milik PT Lembuswana Perkasa, Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, kembali memunculkan persoalan keselamatan lubang tambang di Kalimantan Timur.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menilai peristiwa yang menimpa A.S., siswi kelas VIII MTs As-Salam Samboja, tidak bisa sekadar dipandang sebagai kecelakaan. Sebab, keberadaan lubang tambang di kawasan tersebut sebelumnya telah menjadi keluhan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyebut kematian A.S. menambah daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim menjadi 57 orang berdasarkan catatan lembaganya.

“Ini bukan persoalan yang tiba-tiba muncul. Masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keberatan terkait lubang tambang yang berdekatan dengan permukiman. Namun, persoalan keselamatan ini belum juga tuntas dan sekarang kembali merenggut nyawa seorang anak,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga:  Kartu Manfaat, Diharap Jadi Solusi Samarinda Atasi Kelangkaan LPG

Mustari mengungkapkan, persoalan keselamatan di area tambang PT Lembuswana Perkasa sebenarnya telah mencuat sejak 2022. Saat itu, Komisi I DPRD Kaltim dan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan peninjauan terhadap bekas galian tambang di Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja.

Dalam pertemuan dengan DPRD pada Desember 2022, perusahaan disebut menyampaikan sejumlah komitmen, di antaranya memperbaiki pagar pembatas dan papan peringatan, meningkatkan patroli pengamanan, serta mempercepat penutupan lubang tambang atau void A7/AE3.

Namun, pada Juni 2023, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu Bukit Merdeka kembali memblokade jalan hauling perusahaan. Mereka mengeluhkan belum terealisasinya penutupan lubang bekas tambang sebagaimana pernah disampaikan.

“Karena itu, komitmen perusahaan saat itu harus diperiksa kembali. Apakah benar sudah dilaksanakan atau hanya berhenti sebagai janji. Jangan sampai peringatan warga sejak beberapa tahun lalu justru tidak menghasilkan perubahan berarti,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Gagal Reklamasi: JATAM Kaltim Desak Kejati Segera Tetapkan PT Kencana Wilsa Jadi Tersangka

JATAM Kaltim mendesak aparat penegak hukum mengusut kematian A.S. dengan menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian. Penyelidikan tidak cukup hanya melihat kronologi korban terjatuh dan tenggelam, tetapi juga harus memeriksa kondisi pengamanan serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lubang tambang tersebut.

Mustari menegaskan, pertanggungjawaban hukum juga perlu ditelusuri hingga tingkat korporasi apabila ditemukan unsur pidana. Pemeriksaan tidak semestinya hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan mengawasi keselamatan.

“Anak-anak tidak seharusnya menanggung risiko dari aktivitas pertambangan yang tidak memberikan perlindungan terhadap ruang hidup mereka. Kematian A.S. jangan sampai kembali hanya menjadi angka dalam daftar korban lubang tambang,” tuturnya.

Baca Juga:  Warga RT 01 Desa Teluk Dalam Geruduk Tambang Batu Bara Ilegal, Tuntut Kades dan Pelaku Bertanggung Jawab

Ia meminta pemerintah pusat maupun daerah memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius, termasuk mengevaluasi kewajiban reklamasi dan pengamanan lubang bekas tambang.

“Berhentilah menyebutnya musibah. Ketika lubang tambang terus mengancam ruang hidup masyarakat dan korban terus berjatuhan, dugaan kelalaian maupun pembiaran harus diusut secara serius,” pungkas Mustari. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co