Lompat ke konten utama

Klausa.co

Pemkot Samarinda Pertahankan Lima Tenant Teras Samarinda, UMKM Ditawarkan Lokasi Alternatif

Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tetap membatasi jumlah tenant di Teras Samarinda sebanyak lima unit. Kebijakan ini dipertahankan untuk menjaga penataan kawasan sebagai ruang terbuka hijau, sementara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diarahkan memanfaatkan lokasi lain yang tersedia.

Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan keberadaan pedagang di kawasan tersebut harus mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan. Penambahan lapak dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang publik dan mengubah penataan yang sudah disusun.

“Pada intinya, kita ingin Teras Samarinda menjadi ruang terbuka hijau yang bisa dinikmati semua kalangan. Kawasan ini harus tetap menjadi ruang bersama bagi masyarakat,” kata Marnabas, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah persoalan penghentian bazar UMKM dibahas bersama Komisi II DPRD Samarinda. Pemkot menegaskan, pembatasan tenant bukan berarti menutup kesempatan pedagang untuk mengembangkan usaha.

Baca Juga:  Legislator Karangpaci Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Perhatikan Kesejahteraan Guru di Kaltim

Menurut Marnabas, pemerintah juga akan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai ketentuan. Pengelola yang menjalankan kegiatan di luar kesepakatan dapat diberikan teguran.

“Untuk apa kita sudah membuat perencanaan dengan biaya besar, kemudian ditambah lagi tenant yang justru bisa menutupi atau mengganggu penataan yang sudah dirancang?” tegasnya.

Selain jumlah dan penempatan lapak, Pemkot turut menyoroti kewajaran harga jual. Marnabas mencontohkan air minum kemasan yang dijual lebih dari Rp5.000 per botol sebagai salah satu praktik yang dapat memicu teguran.

Dia juga mengingatkan agar pengelolaan lapak tidak melibatkan perantara yang berpotensi menambah biaya bagi pedagang. Menurutnya, aktivitas ekonomi di ruang publik perlu memberikan manfaat bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan kenyamanan pengunjung.

Baca Juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Samarinda Diamuk Massa

Sebagai alternatif, Pemkot membuka peluang bagi UMKM dan event organizer (EO) untuk terlibat dalam pengelolaan Teras Samarinda 2. Kawasan tersebut masih membutuhkan investor atau pihak yang bersedia mengelolanya.

“Daripada hanya menjadi perantara, saya tawarkan kepada EO untuk ikut mengelola Teras Samarinda 2. Silakan, tetapi harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang kita sepakati bersama,” ujarnya.

Selain Teras Samarinda 2, pedagang dapat mempertimbangkan lokasi lain, seperti dermaga dan Pasar Merdeka, sepanjang pemanfaatannya sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.

“Pengembangan usaha masyarakat tetap terbuka, tetapi harus berjalan seiring dengan penataan kawasan dan kepentingan publik,” kuncinya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co