Lompat ke konten utama

Klausa.co

69 Persen Karhutla Kaltim Disebut Terjadi di Area Konsesi, TAKAR Soroti Pengawasan Perusahaan

Koalisi Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) saat memberikan pernyataan sikap terkait tragedi kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi sepanjang tahun 2026.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2026 tak hanya menyisakan persoalan asap dan luasan lahan yang terbakar. Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) menemukan sebagian besar area yang terbakar berada di dalam wilayah berizin atau konsesi perusahaan.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan TAKAR, sekitar 11.636 hektare dari total 16.865,7 hektare area terbakar berada di wilayah konsesi. Angka tersebut setara dengan 69 persen dari keseluruhan luasan yang mereka petakan sepanjang Januari hingga September 2026.

Divisi Advokasi JATAM Kaltim, Windy, mengatakan temuan tersebut menunjukkan persoalan karhutla tidak semata-mata dapat dijelaskan melalui faktor cuaca.

Menurut dia, penting bagi publik untuk mengetahui penguasaan ruang di lokasi kebakaran sekaligus memastikan tanggung jawab pemegang izin terhadap wilayah yang berada dalam konsesinya.

“Yang kami lihat hari ini adalah adanya informasi yang ditutup-tutupi, bahkan ada upaya tebang pilih terhadap kasus dan aktor besar,” kata Windy dalam konferensi pers TAKAR, Kamis sore, 24 September 2026.

TAKAR menggunakan istilah Karhutla(si) untuk menggambarkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah konsesi, baik perkebunan, kehutanan maupun pertambangan. Istilah tersebut digunakan untuk menyoroti kebakaran yang terjadi di kawasan dengan status penguasaan atau izin usaha.

Dalam analisis berbasis data hotspot dan geospasial, TAKAR mencatat terdapat 45.776 titik panas di Kaltim sepanjang Januari-September 2026. Dari analisis tersebut, mereka memetakan area terbakar seluas 16.865,7 hektare. Lokasinya tersebar di 210 desa dari total 1.039 desa yang ada di Kaltim.

Baca Juga:  Gratispol Disiapkan, Pemprov Kaltim dan DPRD Bahas Skema Final hingga Payung Hukum

Dari total luasan tersebut, sekitar 11.636 hektare berada di dalam wilayah izin atau konsesi. TAKAR mencatat sedikitnya 172 pemegang izin memiliki areal yang masuk dalam wilayah terbakar.

Bagi Windy, angka tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak bisa berhenti pada aktivitas pemadaman ketika api sudah muncul.

“Kita bicara soal wilayah yang memang sudah dikuasai atau diberikan izin. Jadi, ketika terjadi kebakaran, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengawasannya,” ujarnya.

Dalam pemetaan TAKAR, sejumlah perusahaan tercatat memiliki luasan area terbakar cukup besar.

Lima perusahaan dengan luasan terbesar yakni PT PP London Sumatra Indonesia Tbk dengan sekitar 1.750 hektare, PT Inhutani I Unit Labanan 1.557 hektare, Berau Coal 888,7 hektare, PT Kiani Lestari 835 hektare, serta Anco Millenium Indonesia 750 hektare. Temuan tersebut kemudian dibandingkan TAKAR dengan langkah penindakan pemerintah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengumumkan tiga perusahaan yang dikenai tindakan, yakni PT Inhutani I dengan area 360 hektare di Paser, PT Puji Sempurna Raharja seluas 270 hektare di Berau, serta PT Diva Perdana Pesona dengan area 152 hektare di Kutai Timur.

Baca Juga:  Piala Soeratin: Lawan Kecanduan Gadget Lewat Sepak Bola

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan TAKAR. Windy meminta pemerintah menjelaskan dasar penggunaan data dalam menentukan perusahaan yang ditindak.

“Kami mempertanyakan bagaimana data dan dasar penindakannya. Publik berhak tahu perusahaan mana yang arealnya terbakar, berapa luasnya, dan apa tindakan hukum yang dilakukan,” katanya.

Persoalan karhutla juga dilihat dari aspek hukum dan hak masyarakat atas lingkungan. Pengurus LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Alfian, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dia menyebut prinsip strict liability dalam hukum lingkungan dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat pertanggungjawaban atas kejadian yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Jadi, bukan hanya melihat siapa yang membakar, tetapi bagaimana kewajiban untuk mencegah kerusakan itu dijalankan,” ujar Alfian.

Dari perspektif hak asasi manusia, Gusti Fadil dari PUSHAM MT Unmul menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat.

Menurutnya, persoalan asap dan kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga berimplikasi terhadap hak atas kesehatan, keselamatan, kehidupan, termasuk perlindungan anak dan kelompok rentan.

“Anak-anak secara biologis menghirup udara lebih banyak dibandingkan berat tubuhnya. Karena itu, dampak asap ini juga perlu dilihat dari sisi perlindungan anak,” kata Gusti.

Baca Juga:  Tembus 9 Ribu Kasus, Dinkes Kaltim Siapkan 20 Rumah Oksigen Antisipasi Lonjakan ISPA Akibat Kabut Asap

Sementara itu, Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadil, menilai persoalan karhutla perlu ditempatkan dalam konteks tata kelola ruang.

Dia mengatakan relasi antara negara, perusahaan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tersebut.

Menurut Fadil, pembahasan karhutla tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan mengenai pihak yang menyalakan api. Status penguasaan ruang dan kewajiban pihak yang memiliki izin untuk mencegah terjadinya kebakaran juga perlu diperiksa.

Atas temuan tersebut, TAKAR mendesak pemerintah membuka data kebakaran serta informasi mengenai pemegang konsesi secara berkala kepada publik.

Mereka juga meminta perusahaan yang terbukti lalai diproses melalui jalur hukum. Sanksi, termasuk pencabutan izin, dinilai perlu diterapkan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan terhadap perusahaan, TAKAR meminta pemerintah memastikan layanan dasar bagi masyarakat yang terdampak karhutla.

Mereka juga meminta agar warga yang menyuarakan persoalan karhutla tidak menghadapi intimidasi maupun kriminalisasi.

Bagi TAKAR, penanganan karhutla perlu diarahkan pada pencegahan dan pembenahan tata kelola. Dengan begitu, kebakaran tidak hanya ditangani setelah api muncul, tetapi akar persoalannya juga dapat dicegah agar tidak berulang.

“Kalau sistemnya begini saja, tahun depan kejadian lagi,” tutup Fadil. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co