Lompat ke konten utama

Klausa.co

APBD Samarinda Hanya Lindungi 4.578 Pekerja Informal, BPJS Dorong Peran Perusahaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Samarinda masih menghadapi keterbatasan anggaran. Tahun ini, pemerintah kota hanya menanggung iuran 4.578 pekerja rentan melalui APBD, turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 19 ribu pekerja.

Kondisi tersebut menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan Samarinda karena jumlah pekerja informal yang membutuhkan perlindungan jauh lebih besar. Penurunan cakupan penerima bantuan iuran terjadi setelah pemerintah melakukan efisiensi anggaran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan keterbatasan alokasi APBD membuat pihaknya harus mencari sumber dukungan lain untuk memperluas kepesertaan pekerja informal.

“Untuk pekerja informal rentan, yang dianggarkan melalui APBD tahun ini hanya sekitar 4.578 orang. Tahun lalu jumlahnya mencapai 19 ribuan, tetapi turun karena ada efisiensi anggaran,” ujar Murniati, Jumat (21/8/2026).

Salah satu skema yang kini didorong ialah pelibatan perusahaan menengah dan besar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan sosial dalam bentuk bantuan, tetapi juga ikut mendaftarkan pekerja informal di sekitar lingkungan usahanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Sidang Tipikor Bongkar Mekanisme Sisip Anggaran di Kasus DBON Kaltim

Menurut Murniati, jika skema tersebut diterapkan secara luas, kontribusinya terhadap peningkatan cakupan perlindungan pekerja akan cukup besar. Ia mencontohkan, satu perusahaan yang mendaftarkan 100 pekerja saja dapat memberikan dampak signifikan jika dilakukan oleh ratusan perusahaan.

“Kalau satu perusahaan melindungi 100 orang, kemudian dikalikan lebih dari 800 perusahaan menengah dan besar di Samarinda, dampaknya akan sangat signifikan terhadap peningkatan coverage,” jelasnya.

Kelompok pekerja yang menjadi sasaran mencakup petani, nelayan, pekerja bangunan, pedagang, serta berbagai profesi lain di sektor informal. Perlindungan juga diarahkan kepada pekerja rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, sopir, pekerja kebun, dan babysitter.

Untuk pekerja rumah tangga, BPJS Ketenagakerjaan mendorong adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kota Samarinda. Murniati menyebut terdapat wacana regulasi yang mengatur kewajiban pemberi kerja di lingkungan rumah tangga memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.

Baca Juga:  Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Mogok di Palaran

“Kami membutuhkan dukungan pemerintah untuk menindaklanjutinya. Ada wacana regulasi yang mewajibkan pemberi kerja melindungi ART sesuai amanah undang-undang,” katanya.

Di tingkat masyarakat, perluasan kepesertaan juga ditempuh melalui jaringan RT, Dasawisma, serta agen Perisai. Upaya tersebut turut mendapat perhatian DPRD Samarinda setelah dilakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mengandalkan dukungan pemerintah dan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal untuk mendaftar secara mandiri. Langkah ini dinilai semakin terjangkau setelah pemerintah memberikan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui PP Nomor 50 Tahun 2025.

“Sekarang ada PP 50/2025. Pemerintah memberikan potongan iuran 50 persen untuk JKK dan JKM,” ujar Murniati.

Baca Juga:  Dua Penyelenggara Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Dapat Santunan dari Wali Kota Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan potongan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 hingga Desember. Meski nilai iuran berkurang, manfaat perlindungan tetap diberikan sesuai ketentuan.

Untuk peserta yang meninggal dunia, santunan bagi ahli waris mencapai Rp42 juta. Sementara apabila kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, manfaat yang diberikan mencakup santunan berdasarkan upah terlapor, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan anak maksimal Rp174 juta yang dibayarkan secara berkala hingga menyelesaikan pendidikan S1.

“Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, manfaatnya 48 kali upah terlapor, ditambah santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa anak maksimal Rp174 juta yang dibayarkan berkala sampai lulus S1,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co