Samarinda, Klausa.co – Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) fisik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada pemerintah kabupaten dan kota hingga awal Agustus 2026 belum menunjukkan realisasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian para kepala daerah karena sejumlah proyek infrastruktur sudah mulai dikerjakan di lapangan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, berbagai pekerjaan yang dibiayai melalui alokasi Bankeu Provinsi telah memasuki tahap pelaksanaan. Sejumlah proyek, seperti pembangunan jalan, drainase, hingga fasilitas pendidikan, bahkan telah memiliki kontrak dengan penyedia jasa.
“Alokasi anggarannya di APBD murni ada, pekerjaannya sudah terlaksana di lapangan, tetapi pergerakan uang atau transfernya dari provinsi ke kabupaten/kota sampai hari ini belum ada sama sekali,” ujar Andi Harun.
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme pelaksanaan kontrak, penyedia jasa seharusnya sudah dapat menerima pembayaran uang muka maupun termin sesuai progres pekerjaan. Menurutnya, sebagian proyek saat ini diperkirakan telah mencapai kemajuan fisik sekitar 15 hingga 20 persen.
Andi menilai keterlambatan penyaluran dana berpotensi memengaruhi penyelesaian proyek apabila tidak segera diatasi. Memasuki Agustus, waktu pelaksanaan pembangunan menuju akhir tahun anggaran semakin terbatas, sementara pekerjaan di lapangan juga dipengaruhi faktor cuaca, ketersediaan material, dan tenaga kerja.
“Kita khawatirkan ini sudah masuk bulan Agustus. Kalau realisasi keuangannya terlambat, nanti berpengaruh pada realisasi fisiknya. Kalau dananya cepat ditransfer, kontraktor bisa mengamankan stok barang agar pengerjaan tepat waktu,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan hingga saat ini belum ada proyek yang berhenti akibat belum cairnya dana Bankeu. Penyampaian persoalan tersebut, lanjutnya, lebih sebagai langkah antisipasi agar potensi kendala dapat diselesaikan lebih awal.
Menurut Andi, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud langsung merespons laporan dari para kepala daerah dengan meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera memproses pencairan bantuan keuangan.
“Pak Gubernur langsung memerintahkan BPKAD untuk mulai hari ini dan hari-hari mendatang segera direalisasikan. Ini memperlihatkan pentingnya ruang dialog antar-pimpinan daerah, karena hambatan teknis yang sebelumnya tidak menerima informasi secara rinci bisa langsung diambil kebijakan konkret,” tuturnya.
Andi juga menilai proses pencairan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah provinsi. Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki tanggung jawab untuk segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat verifikasi sebelum dana dapat disalurkan.
“Kita juga harus memahami Pemprov Kaltim pasti berhati-hati dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, kabupaten/kota juga harus cepat menyusun dan menyetorkan laporan administrasinya,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

















