Lompat ke konten utama

Klausa.co

Dana Kurang Bayar DBH Belum Bisa Dianggarkan, Pemprov Kaltim Tunggu Dasar Hukum

Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum dapat memasukkan dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke dalam perencanaan anggaran. Meski nilainya masih tercatat dalam administrasi, pengalokasiannya belum bisa dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, keberadaan KMK menjadi syarat utama agar dana kurang bayar tersebut memiliki dasar hukum untuk dianggarkan. Selama keputusan itu belum diterbitkan, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan memasukkan alokasi tersebut ke dalam APBD.

“Kalau Keputusan Menteri Keuangan sudah keluar, baru bisa kita masukkan dalam perencanaan anggaran. Tanpa dasar hukum itu, tentu tidak bisa kita anggarkan,” ujarnya, Selasa (13/7/2026).

Sri mengungkapkan masih terdapat sisa kurang bayar DBH dari tahun sebelumnya yang belum dapat diproses lebih lanjut. Karena itu, Pemprov memilih menunggu keputusan pemerintah pusat agar mekanisme penganggaran tetap sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Polemik GratisPol Kaltim, LBH Samarinda Sebut Ada Kegagalan Sistemik, Puluhan Mahasiswa Mengadu

Sri menyampaikan, dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD Kaltim sebelumnya, ia juga melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK). Dari 54 temuan yang harus ditindaklanjuti, sebanyak 23 telah dinyatakan selesai, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyelesaian.

“Ada yang sudah mengembalikan, ada yang masih dalam proses. Kami optimistis dalam dua minggu ke depan sebagian besar bisa dituntaskan sesuai tenggat yang diberikan,” kata Sri.

Dari sisi pendapatan daerah, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga 9 Juli 2026 tercatat mencapai 39,47 persen atau sekitar Rp1,23 triliun dari target Rp3,13 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah mencapai 40,65 persen atau sekitar Rp4,4 triliun dari target Rp10,75 triliun.

Baca Juga:  APBD-P Kukar 2023 Naik Jadi Rp 11,8 Triliun, Fokusnya Stunting, Kemiskinan dan Infrastruktur

“PAD memang lebih tinggi. Struktur pendapatan daerah kita sekarang memang seperti itu. Untuk TKD, penyalurannya tetap berjalan sesuai mekanisme dari pemerintah pusat,” tutup Sri. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co