Lompat ke konten utama

Klausa.co

Polemik GratisPol Kaltim, LBH Samarinda Sebut Ada Kegagalan Sistemik, Puluhan Mahasiswa Mengadu

Anggota LBH Samarinda, Irfan Ghazi. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polemik program GratisPol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kian memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai, banyaknya mahasiswa yang mundur dari program bantuan pendidikan tersebut bukan sekadar masalah teknis individu, melainkan sinyal kuat adanya kegagalan sistemik. Bahkan, hingga Jumat (30/1/2026), LBH Samarinda mencatat sedikitnya 30 mahasiswa dari berbagai daerah, baik yang berkuliah di Kaltim maupun di luar Pulau Jawa, telah melayangkan aduan.

​Anggota LBH Samarinda, Irfan Ghazi, menegaskan bahwa kericuhan yang terjadi berakar pada lemahnya perencanaan kebijakan. Ia menolak narasi yang menyederhanakan masalah ini sebagai kelalaian administratif peserta.

​”Dari pembacaan awal kami, ini lebih tepat disebut kegagalan sistemik. Ada yang tidak beres dalam perencanaan dan mekanisme pelaksanaan sejak awal, bukan sekadar kesalahan di tingkat individu,” tegas Irfan saat ditemui di Kantor LBH Samarinda, Jalan Abdul Wahab Syahrani.

Baca Juga:  Nadeo Argawinata Perkasa di Bawah Mistar, Borneo FC Amankan Tiga Poin

​LBH menengarai, ada mata rantai masalah yang kompleks, mulai dari desain kebijakan yang prematur hingga ketidaksiapan perangkat pendukung di lapangan. ​Irfan pun membeberkan berbagai poin penting yang menjadi keluhan utama para mahasiswa.

Berbagai poin yang dimaksud di antaranya, ada informasi yang terindikasi menyesatkan dengan penyampaian informasi yang tidak utuh dan membingungkan calon penerima manfaat. Selain itu, kriteria batasan umur yang dinilai tidak relevan dengan dinamika kebutuhan pendidikan saat ini. Poin lain, adanya pembatasan kriteria tertentu yang dianggap diskriminatif dan memicu ketidakadilan.

​”Kami menemukan proses penyampaian informasi yang cenderung menyesatkan. Ini yang membuat mahasiswa merasa dirugikan secara formil maupun materiil,” tambahnya.

Baca Juga:  Bantu Kebutuhan Pangan IKN Nusantara, Pemprov Kaltim Beri 295 Alsintan dan Pembinaan Petani Kukar

​Merespons situasi ini, LBH Samarinda telah membentuk tim khusus untuk melakukan advokasi. Irfan mengungkapkan adanya ruang hukum bagi para korban untuk menuntut hak mereka di pengadilan.

​”Salah satu opsi yang muncul adalah gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah,” ungkap Irfan.

​Meski demikian, LBH menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil jika ada persetujuan kolektif dari para mahasiswa terdampak. Saat ini, verifikasi data asal daerah dan detail kerugian masih terus dilakukan.

​Guna memaparkan temuan yang lebih komprehensif, LBH Samarinda dijadwalkan menggelar konferensi pers pada awal pekan depan. Agenda tersebut akan mengupas klaster persoalan agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai sengkarut GratisPol.

Baca Juga:  Hak Angket Tertunda karena Minim Kehadiran, DPRD Kaltim Evaluasi Fraksi

​”Kami ingin program yang menyangkut hak dasar seperti pendidikan dirancang dengan matang. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati agar kebijakan tidak merugikan masa depan warga,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co