Skip to main content

Klausa.co

Kejati Perluas Penyidikan TPP Guru hingga Lima Tahun, Pemkab Kukar Minta Fokus Temuan 2025 Diselesaikan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan guna mengamankan barang bukti terkait dugaan penyelewengan dana TPP dan insentif guru di Disdikbud Kukar. (Dok: Kejati Kaltim)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memperluas penyidikan dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar). Dugaan penyimpangan yang diselidiki tidak hanya terjadi pada anggaran 2025, tetapi juga ditelusuri hingga lima tahun ke belakang.

Tim penyidik Kejati Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Tenggarong, serta sejumlah lokasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pencairan TPP guru ASN maupun insentif guru non-ASN.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidikan mencakup dugaan penyimpangan yang terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2025.

Baca Juga:  Rendi Solihin Bergabung dengan Nelayan Samboja dalam Pesta Laut Pesisir

“Yang diselidiki bukan hanya dugaan korupsi tahun 2025, tetapi juga sejak 2020 atau selama lima tahun terakhir,” kata Toni.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik. Selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar guna mendalami mekanisme pembayaran TPP dan insentif guru selama periode penyidikan.

Hingga kini Kejati Kaltim belum mengungkap besaran dugaan kerugian negara maupun menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami dokumen, barang bukti elektronik, dan keterangan para saksi.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Kaltim.

Aulia mengaku telah menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar terkait penggeledahan tersebut. Menurutnya, setelah perkara masuk ke ranah penegakan hukum, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat yang berwenang.

Baca Juga:  Komplek Perkantoran Terpadu Kecamatan Tabang Akan Dibangun

“Kami sebagai pemerintah daerah mendukung seluruh upaya penegakan hukum. Karena ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum, kami serahkan sepenuhnya proses tersebut,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Aulia berharap penanganan terhadap temuan tahun anggaran 2025 tetap memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara sesuai tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam mekanisme pemeriksaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidikan Kejati memang mencakup periode 2020 hingga 2025. Namun, kewenangan Pemkab Kukar saat ini hanya berkaitan dengan penyelesaian temuan pada tahun anggaran 2025.

Aulia juga mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi pada anggaran sebelum 2025 dan akan meminta laporan lengkap dari Kepala Disdikbud Kukar.

Baca Juga:  Edi Damansyah Dorong KONI Kukar Tak Hanya Cetak Juara, Tapi Juga Karakter

Dalam kesempatan itu, Aulia turut menjelaskan alasan pemerintah daerah sempat menunda pembayaran insentif guru non-PNS pada awal 2025. Penundaan dilakukan untuk memastikan regulasi dan data penerima telah diverifikasi sebelum anggaran dicairkan.

Menurutnya, Pemkab Kukar melakukan rekonsiliasi menyeluruh terhadap data penerima insentif, termasuk mencocokkan data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan basis data lainnya.

Proses tersebut juga bertepatan dengan pemeriksaan BPK serta pergantian Kepala Disdikbud Kukar yang sebelumnya menjabat di Inspektorat.

“Tujuan kami agar pembayaran benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Setelah seluruh data diverifikasi, pembayaran akhirnya dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih tertib dan akuntabel,” kata Aulia. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co