Samarinda, Klausa.co – Polemik pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Kalimantan Timur (LPTQ Kaltim) yang ramai dibahas di media sosial mendapat tanggapan dari Ketua LPTQ Kaltim, Sri Wahyuni. Ia membantah tudingan adanya penyimpangan hingga pembobolan dana hibah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sri menegaskan, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi, bukan asumsi yang berkembang di ruang publik.
“Kalau berbicara soal penyimpangan atau bahkan membobol anggaran, tentu harus ada dasar dan hasil pemeriksaannya. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujar Sri saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (15/6/2026).
Sorotan publik terhadap LPTQ Kaltim muncul setelah besarnya alokasi dana hibah yang diterima lembaga tersebut dalam dua tahun terakhir menjadi perbincangan. Pada 2024, LPTQ Kaltim menerima hibah sekitar Rp120 miliar. Sementara pada 2025, lembaga itu kembali memperoleh alokasi sekitar Rp50 miliar.
Menurut Sri, dana tersebut tidak semata digunakan untuk kegiatan seremonial. Anggaran juga dialokasikan untuk program pembinaan tilawatil Quran, operasional organisasi, serta penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Samarinda pada 2024.
Ia menjelaskan, seluruh perencanaan dan pelaksanaan program dilakukan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pendampingan dilakukan sejak tahap penyusunan kegiatan hingga pelaksanaan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak menyusun kegiatan begitu saja. Dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan selalu ada konsultasi dan pendampingan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sri juga memastikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan persoalan terkait pengelolaan dana hibah LPTQ Kaltim. Ia menyebut tudingan yang beredar di masyarakat tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Kalau berbicara hasil audit, alhamdulillah tidak ada temuan terkait itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sri turut menanggapi sorotan terhadap posisinya sebagai Ketua LPTQ Kaltim. Ia menjelaskan jabatan tersebut melekat pada posisi Sekretaris Daerah, sebagaimana berlaku di banyak daerah di Indonesia.
Karena itu, keterlibatan pejabat pemerintah dalam struktur organisasi LPTQ merupakan bagian dari sistem kelembagaan, bukan ditentukan oleh individu tertentu.
“Kalau nanti jabatan berubah, tentu kepengurusan juga akan berubah,” ujarnya.
Sri mengaku mulai aktif di kepengurusan LPTQ setelah diminta pengurus sebelumnya untuk membantu membenahi organisasi. Selain mendorong peningkatan prestasi peserta MTQ, pembenahan juga dilakukan pada aspek administrasi dan tata kelola pertanggungjawaban lembaga.
Menutup keterangannya, Sri mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang berbasis data dan fakta. Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik, namun meminta setiap informasi yang dipublikasikan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
“Kami tidak anti kritik, tetapi silakan konfirmasi. Kita ingin media-media di Kaltim menjadi media yang kredibel, memberitakan sesuai fakta dan berimbang,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)
















