Samarinda, Klausa.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegur sejumlah pemerintah daerah karena masih rendahnya penyerapan anggaran dan tingginya dana mengendap di perbankan. Teguran itu tertuang dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025, ditujukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Kemenkeu meminta agar dana publik segera dioptimalkan melalui kegiatan produktif, bukan sekadar disimpan di rekening kas daerah. Demi mempercepat perputaran ekonomi di daerah dan mendorong realisasi belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Mewakili Pemprov Kaltim, Sekretaris Provinsi Sri Wahyuni membantah anggapan bahwa dana pemerintah daerah sengaja diendapkan di perbankan. Ia mengakui, meski perencanaan telah dilakukan, serapan anggaran masih belum maksimal.
“Masih kurang dari 70 persen, targetnya bisa mencapai 94 persen penyerapan anggaran akhir tahun ini,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menjelaskan dana yang disebut mengendap sejatinya masih dalam proses penyerapan dan penggunaannya telah terencana.
“Dana endapan sebesar Rp3,2 triliun itu bukan dana yang menganggur. Sekitar Rp2,2 triliun di antaranya merupakan kas daerah aktif di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bankaltimtara yang menunggu penyerapannya,” terang Frederick, sebelumnya.
Ia menambahkan, sekitar Rp1 triliun dari total dana tersebut merupakan Treasury Deposit Facility (TDF) yang tersimpan di Bank Indonesia dan hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.
“Jadi bukan dalam bentuk deposito, melainkan dana TDF yang penarikannya harus sesuai aturan BI dan Kemenkeu,” tegasnya.
Frederick juga memastikan akumulasi dana itu akan dialokasikan untuk mendukung proyek infrastruktur strategis di Kutai Barat, seperti pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), proyek jalan 19 kilometer penghubung Kampung Ombau Asa–Mecelew, Pelabuhan Royoq, dan Kristen Center.
Menanggapi kondisi tersebut, pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai teguran Kementerian Keuangan sudah tepat. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih memanfaatkan bank pembangunan daerah untuk memutar dana publik agar memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Selama ini uang rakyat hanya diam di bank-bank besar di Jakarta. Padahal kalau disimpan di bank daerah, perputarannya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Purwadi menambahkan, dana publik yang mengendap di bank nasional hanya memperkuat likuiditas pusat, bukan ekonomi daerah. Ia menilai bank pembangunan daerah mestinya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi lokal melalui pembiayaan sektor produktif seperti UMKM.
“Bayangkan kalau dana itu disalurkan ke pelaku UMKM, efeknya bisa langsung terasa. Ekonomi lokal tumbuh, serapan tenaga kerja meningkat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola profesional di bank pembangunan daerah agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
“Bank daerah juga harus transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional. Kalau itu terjamin, manfaat ekonominya luar biasa,” ujarnya.
Purwadi menegaskan, optimalisasi dana publik di daerah bukan hanya soal efisiensi keuangan, melainkan tanggung jawab moral pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kalau uang rakyat hanya diam, ya percuma ada bank daerah,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)













