Samarinda, Klausa.co – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan CV ABI.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DM yang berasal dari pihak swasta dan AF yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Kementerian ESDM RI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status keduanya ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, DM dan AF diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda sejak 3 Juni 2026,” kata Toni, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, langkah penahanan diambil karena ancaman pidana yang dikenakan terhadap para tersangka melebihi lima tahun penjara. Selain itu, penyidik mempertimbangkan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam KUHP.
Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami sejumlah fakta dan dokumen untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut,” tutup Toni. (Din/Fch/Klausa)















