Klausa.co

Judi Online Gerogoti Ekonomi Warga, Diskominfo Kaltim Dorong Literasi Digital dan Penguatan Siber

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Fenomena judi online alias judol masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Selain menguras kondisi ekonomi masyarakat, praktik ilegal tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu keamanan ekosistem digital yang terus berkembang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim), Muhammad Faisal, mengatakan perkembangan judi online saat ini telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi yang berkaitan dengan judi online sepanjang 2024 tercatat mencapai ratusan triliun rupiah dengan jutaan pemain aktif di seluruh Indonesia.

Menurut Faisal, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi sasaran paling rentan. Iming-iming keuntungan instan kerap membuat banyak orang terjebak dalam praktik perjudian digital yang pada akhirnya berujung pada kerugian finansial.

Baca Juga:  Keluhan Warga Harus Dituntaskan, Diskominfo Kaltim Minta OPD Serius Kelola SP4N-LAPOR!

“Kelompok yang paling rentan secara ekonomi justru menjadi target utama. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama karena dampaknya bisa meluas ke kehidupan keluarga dan lingkungan sekitar,” kata Faisal, Senin (1/6/2026).

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu menjelaskan, tingginya penetrasi internet di Bumi Etam menghadirkan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, perkembangan teknologi digital membuka peluang percepatan pembangunan dan peningkatan layanan publik. Namun di sisi lain, ruang digital yang semakin luas juga membuka peluang penyebaran berbagai konten ilegal apabila masyarakat belum memiliki kemampuan literasi digital yang memadai.

Karena itu, Faisal menilai masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk mengenali berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang, mulai dari penipuan daring, pinjaman ilegal, hingga praktik perjudian online yang kini dapat diakses dengan mudah melalui berbagai platform.

Baca Juga:  Hadiri HUT ke-22 LPADKT-KU, Wagub: Jadilah Ormas Pemersatu Bangsa

Ancaman tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyasar masyarakat umum. Sistem digital pemerintahan juga menjadi target para pelaku. Sepanjang 2024, Diskominfo Kaltim mencatat ratusan percobaan penyisipan konten perjudian ke dalam situs milik perangkat daerah.

Temuan itu menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah untuk memanfaatkan ruang digital demi memperluas jangkauan aktivitas mereka.

“Ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari cara untuk memanfaatkan ruang digital. Karena itu, penguatan keamanan siber harus berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah terus memperkuat sistem keamanan digital, berkoordinasi dalam pemblokiran konten ilegal, serta memperluas program literasi digital kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk OJK, Bank Indonesia, kepolisian, dan Satgas PASTI yang selama ini berfokus pada penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi untuk IKN, Fitra: Masyarakat Lokal Harus Terlibat

Di sisi lain, edukasi mengenai bahaya judi online juga mulai didorong masuk ke lingkungan sekolah, perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakat. Langkah itu dinilai penting untuk membangun kesadaran sejak dini sekaligus memperkuat daya tahan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.

Faisal menegaskan bahwa keberhasilan memerangi judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.

“Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara, Kaltim harus mampu menjadi contoh dalam membangun ekosistem digital yang produktif dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co