Klausa.co

Donna Faroek Terima Vonis 4 Tahun, Pilih Tak Melawan karena Lelah Jalani Proses Hukum

Suasana Sidang Putusan kasus suap perpanjangan dokumen IUP tambang di Kaltim.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Mantan Ketua Kadin Kaltim periode 2022-2027, Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek, divonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam sidang yang digelar Senin (11/5/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Donna terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menilai Donna terbukti terlibat dalam praktik suap penerbitan IUP yang terjadi dalam rentang 2013 hingga 2018. Selain hukuman penjara empat tahun, Donna juga dijatuhi denda Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan ke Bandara APT Pranoto Kembali Tertunda, DPRD Kaltim Desak Evaluasi Anggaran dan Percepatan Realisasi

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Jika tidak dibayar, Donna akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap penerbitan IUP di Kaltim yang sebelumnya juga menyeret nama Rudy Ong Chandra sebagai terpidana. Sidang vonis Donna menyita perhatian publik lantaran ia dikenal sebagai tokoh dunia usaha di Kaltim sekaligus putri mantan Gubernur Kaltim dua periode, Awang Faroek Ishak.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Donna dengan pidana penjara selama enam tahun 10 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Donna melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Baca Juga:  KUA-PPAS 2026 Rampung, DPRD dan Pemkot Sepakat Atur Belanja Daerah, Cegah Potensi Defisit

Usai sidang, kuasa hukum Donna, Hendrik Kusnianto, mempertanyakan pertimbangan hakim terkait unsur turut serta yang digunakan dalam putusan.

Menurut Hendrik, dalam pertimbangan majelis hakim, sosok yang dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut adalah almarhum Awang Faroek Ishak.

“Di persidangan itu tidak pernah muncul, tetapi majelis hakim menyatakan perkara ini menjadi satu kesatuan sehingga semuanya dinyatakan bersalah,” kata Hendrik kepada wartawan.

Meski demikian, pihak Donna memutuskan menerima putusan tersebut dan tidak mengambil langkah hukum lanjutan.

Hendrik menyebut kliennya memilih menjalani hukuman lantaran telah lelah mengikuti proses hukum yang berlangsung cukup panjang.

Dia juga menilai vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dan merupakan hukuman minimal dalam pasal yang dikenakan.

Baca Juga:  'Dekati dengan Hati’: Nilai Abadi Awang Faroek untuk Generasi Mendatang

Sementara itu, JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa mengaku akan lebih dulu melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co