Samarinda, Klausa.co – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan konstruksi perkara dengan mengaitkan fakta persidangan dan unsur pasal yang didakwakan.
Dalam persidangan itu, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan kedua memuat pasal alternatif lain yang masih berada dalam lingkup perkara korupsi.
Namun, kubu terdakwa langsung bereaksi. Kuasa hukum Dayang, Hendrik Kusnianto, menilai tuntutan jaksa tidak bertumpu pada fakta persidangan. Ia menyebut sejumlah konstruksi yang dibacakan justru tidak memiliki relevansi dengan keterangan saksi maupun alat bukti.
“Kami cukup terkejut. Kalau dikaitkan dengan fakta persidangan, banyak yang menurut kami tidak relevan,” ujar Hendrik.
Dia juga menyoroti dugaan adanya kesepakatan antara sejumlah pihak untuk mempercepat proses perizinan. Menurutnya, narasi itu tidak pernah terbukti sepanjang persidangan berlangsung.
“Tidak ada fakta yang mengarah ke sana. Keterangan saksi juga tidak mendukung,” tegasnya.
Tak hanya itu, tuduhan terkait penerimaan hadiah oleh terdakwa juga dipersoalkan. Hendrik menyebut dakwaan tersebut hanya bertumpu pada satu keterangan saksi tanpa dukungan alat bukti lain yang saling menguatkan.
“Dalam hukum, satu keterangan tidak cukup. Harus ada rangkaian bukti,” katanya.
Dia menambahkan, unsur turut serta yang didakwakan jaksa juga dinilai tidak terpenuhi. Menurutnya, tidak ada bukti adanya kesamaan kehendak maupun kerja sama nyata antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Pihak terdakwa memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, dengan menitikberatkan pada fakta-fakta persidangan.
Sementara itu, Dayang Donna Walfiaries Tania mengaku terkejut dengan tuntutan yang dibacakan jaksa, meski tetap menghormati proses hukum.
“Kita terima dulu. Nanti kami sampaikan dalam pledoi, tapi saya cukup kaget,” ujarnya.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (Din/Fch/Klausa)
















