Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, akhirnya mengambil langkah tegas guna mengakhiri kegaduhan publik terkait tata kelola kendaraan operasional di lingkungan Pemkot Samarinda. Tak sekadar meminta maaf, orang nomor wahid di Kota Tepian tersebut resmi menerbitkan instruksi perbaikan menyeluruh berdasarkan hasil audit internal.
Instruksi yang diteken pada 15 April 2026 tersebut merupakan respons cepat atas hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah. Dalam audit tersebut, ditemukan ketidaksesuaian tata kelola kendaraan operasional periode 2023–2025, termasuk unit Land Rover Defender yang belakangan menyita perhatian masyarakat.
“Ini menjadi pengingat bagi kami semua untuk tetap berhati-hati dan konsisten menjalankan prinsip good governance,” tegas Andi Harun saat menggelar konferensi pers di Anjungan Balai Kota Samarinda, Kamis (16/4/2026).
Sebagai langkah konkret, Andi Harun memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera melakukan penataan kembali. Kendaraan operasional yang dinilai menyalahi ketentuan harus dikembalikan dengan memperhatikan aspek administrasi, teknis, dan yuridis.
Tidak hanya soal fisik kendaraan, evaluasi besar-besaran juga menyasar seluruh kontrak kerja sama yang berkaitan. Pemkot ingin memastikan hak dan kewajiban antara pemerintah dan pihak penyedia berjalan proporsional dan sesuai payung hukum.
“Kontrak harus patuh pada aturan dan mencerminkan tanggung jawab yang seimbang,” imbuhnya.
Meski bersikap tegas dalam penataan, Andi Harun mendorong penyelesaian dengan pihak ketiga dilakukan melalui jalur musyawarah. Strategi ini diambil untuk mencapai solusi yang adil tanpa harus memicu sengketa hukum yang panjang.
Terdapat poin-poin utama dalam instruksi Wali Kota tersebut. Di antaranya, audit menyeluruh dengan jalankan rekomendasi APIP secara terukur dan akuntabel. Selain itu, memastikan tidak ada risiko kerugian keuangan daerah.
Semua rekomendasi tersebut harus dijalankan selambat-lambatnya 14 hari. Sekda wajib melaporkan progres tindak lanjut maksimal dua minggu sejak instruksi diterbitkan.
Menutup keterangannya, Andi Harun secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat memicu spekulasi di tengah warga Kota Tepian. Dia berjanji insiden ini akan menjadi bahan evaluasi agar integritas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.
“Saya memohon maaf jika hal ini menimbulkan kegaduhan. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)
















