Lompat ke konten utama

Klausa.co

Soal Pengalihan Beban BPJS Kesehatan, Andi Harun: Kami Mampu, Tapi Jangan Cacat Hukum

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memaparkan masalah legal standing terkait surat pemberitahuan dari Pemprov Kaltim terkait pengalihan beban pembiayaan 49.742 peserta BPJS Kesehatan. (Din/Klausa)

Bagikan

​Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk mengambil alih pembiayaan 49.742 peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP). Namun, di balik kesiapan fiskal tersebut, Andi melontarkan kritik pedas terhadap mekanisme pengalihan beban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dinilai menabrak aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.

​Dalam dialog terbuka yang diinisiasi KNPI Samarinda di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026) malam, Andi Harun menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya uang di kas daerah. Ini adalah soal kepatuhan terhadap administrasi pemerintahan dan etika kebijakan publik.

Wali Kota mengungkapkan, puluhan ribu peserta tersebut merupakan kepesertaan yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltim melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sejak 2019. Sejak awal, pemprov yang meminta data dan menetapkan kuota tersebut.

Baca Juga:  Samarinda Maju, Kaltim Maju: Komitmen Andi Harun untuk Pembangunan Berkelanjutan di Samarinda

​”Ini bukan tiba-tiba kota mengajukan. Sejak awal provinsi yang meminta dan menetapkan. Jadi kalau di tengah jalan dialihkan, itu bukan redistribusi, tapi pengalihan beban,” tegas Andi Harun di hadapan audiens.

​Secara teknis, Andi Harun menyoroti landasan hukum pengalihan yang hanya berdasar pada surat Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar prinsip contrarius actus, di mana sebuah keputusan setingkat Gubernur tidak bisa dianulir hanya dengan surat biasa dari bawahannya.

​”Keputusan gubernur tidak bisa diubah hanya dengan surat biasa. Harus dengan keputusan yang setara. Jika dipaksakan, ini berpotensi cacat hukum,” cetusnya.

​Selain itu, dia menyayangkan nihilnya transparansi terkait kajian akademik yang diklaim pemprov menjadi dasar kebijakan ini. Hingga saat ini, Pemkot Samarinda mengaku belum pernah melihat dokumen fisik dari kajian tersebut.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Kaltim Batal Digelar, Tak Satu Pun Perwakilan Pemprov Hadir

​Poin krusial yang dikhawatirkan Andi adalah nasib warga. Skema layanan kesehatan gratis yang disiapkan provinsi dinilai lebih birokratis dibanding sistem premi BPJS yang dibayarkan pemerintah.

​Jika premi aktif, warga terjamin kapan pun mereka jatuh sakit. Namun, dengan skema baru, ada kekhawatiran warga harus melalui proses pendaftaran ulang atau baru bisa diakomodasi saat kondisi sakit sudah mendesak.

​”Itu jelas ada hambatan akses. Masyarakat tidak boleh jadi korban dari transisi kebijakan yang dipaksakan,” jelasnya.

​Meski mengkritik keras, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak akan membiarkan warganya terlantar. Makanya, dia menawarkan solusi berupa penundaan kebijakan hingga tahun 2027 agar persiapan hukum dan prosedurnya matang.

Baca Juga:  Gantikan Mohammad Yadi Robyan Noor di Disperindagkop-UKM Kaltim, Sa'duddin Butuh Adaptasi

​Namun, jika Pemprov Kaltim tetap bersikeras angkat tangan, Pemkot Samarinda siap pasang badan untuk mengambil alih pembiayaan tersebut demi keselamatan warga.

​”Kalau akhirnya provinsi tetap tidak membiayai, suka atau tidak suka, kami akan ambil alih. Kebijakan publik itu harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan sekadar keputusan administratif tanpa mempertimbangkan dampak,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co