Samarinda, Klausa.co – Tarik ulur mengenai jatah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus memanas. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim menyatakan tetap bertahan pada angka 25 usulan yang dinilai layak masuk dalam perencanaan pembangunan tahun depan.
Sikap tegas ini berbanding terbalik dengan keinginan pihak legislatif yang mendesak agar seluruh usulan konstituen mereka diakomodasi tanpa batasan ketat. Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, angkat bicara.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa angka 25 usulan tersebut bukanlah hasil keputusan sepihak atau upaya penyunatan aspirasi. Menurutnya, angka itu muncul dari proses teknokratis yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Setiap usulan yang masuk harus melewati meja verifikasi untuk melihat keselarasan dengan program prioritas daerah.
“Usulan aspirasi dari legislatif itu diverifikasi oleh Bappeda dengan menyesuaikan program prioritas pembangunan daerah. Jadi bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” tegas Sri Wahyuni pada Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses ini merujuk pada regulasi perencanaan daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aturan tersebut, Pokir DPRD diposisikan sebagai unsur pelengkap, sehingga tidak serta-merta otomatis masuk ke dalam draf program prioritas.
Sri menepis anggapan bahwa batasan ini merupakan intervensi kepentingan gubernur.
“Ini bukan soal mengikuti keinginan gubernur, tetapi menjalankan amanat regulasi. Pemerintah daerah melalui Bappeda melakukan verifikasi agar usulan sesuai prioritas pembangunan,” imbuhnya.
Selain masalah regulasi, keterbatasan ruang fiskal alias kemampuan anggaran daerah menjadi faktor penentu. Setiap usulan yang lolos wajib selaras dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.
Terkait tudingan sejumlah anggota DPRD yang menyebut kebijakan ini bermuatan politis dan menghambat penyerapan aspirasi di daerah pemilihan (dapil), Sri membantahnya dengan kalem. Ia menilai perbedaan ini hanya soal cara pandang dalam menerjemahkan aturan antara eksekutif dan legislatif.
Meski saat ini TAPD masih bertahan di angka 25, peluang untuk perubahan belum sepenuhnya tertutup. Pemerintah Provinsi Kaltim masih menunggu hasil akhir dari seluruh rangkaian proses verifikasi.
“Nanti kita lihat lagi, karena tetap harus melalui verifikasi,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

















