Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersiap mengumumkan daftar pedagang yang berhak menempati kios di bangunan baru Pasar Pagi. Pengumuman itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3/2026). Daftar tersebut terutama menyasar 149 pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang sebelumnya memprotes karena belum memperoleh kios di pasar yang tengah direvitalisasi tersebut.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, meminta para pedagang mengecek langsung nama mereka dalam daftar yang akan dirilis. Ia menegaskan, pedagang yang tidak tercantum kemungkinan besar tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
“Kalau masih ada yang tidak dapat, berarti tidak memenuhi syarat sebagaimana instruksi wali kota kepada Disdag,” kata Nurrahmani, Selasa (10/3/2025).
Menurutnya, salah satu syarat utama untuk mendapatkan kembali kios di Pasar Pagi adalah pedagang yang sebelumnya benar-benar menggunakan lapak tersebut untuk berjualan sendiri. Kios yang sebelumnya disewakan kepada pihak lain tidak akan diprioritaskan.
Disdag juga tengah melakukan penyandingan ulang data pedagang dengan data internal dinas untuk memastikan proses pembagian kios berjalan transparan dan sesuai aturan.
Setelah daftar penerima diumumkan, pedagang yang dinyatakan memenuhi kriteria akan mengikuti proses pengundian kunci kios yang dijadwalkan sehari setelahnya.
“Kita sandingkan lagi data mereka dengan data kami. Rabu kami rilis nama-namanya, lalu Kamis dilakukan pengundian kunci. Yang memenuhi kriteria pasti dapat, di luar itu tidak,” ujarnya.
Dalam proses verifikasi, Disdag juga menemukan adanya satu nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat memiliki lebih dari satu SKTUB. Praktik seperti itu dipastikan tidak akan diberlakukan di bangunan baru Pasar Pagi.
Selain itu, riwayat pembayaran retribusi juga menjadi faktor penentu. Pedagang yang sebelumnya tidak aktif membayar retribusi berpotensi kehilangan hak atas lapak yang dimiliki.
“Kalau NIK berbeda-beda tetapi lapaknya ditelantarkan dan retribusinya tidak dibayar, tetap tidak dapat. Misalnya punya lima lapak tapi yang dibayar hanya dua, maka yang dapat hanya dua,” jelasnya.
Nurrahmani juga menegaskan bahwa SKTUB bukan bukti kepemilikan kios secara permanen. Dokumen tersebut hanya merupakan izin penggunaan kios milik pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
“Di SKTUB itu mereka hanya pengguna. Setelah masa berlakunya habis, kios kembali ke pemerintah kota karena lahannya milik pemkot,” tegasnya.
Terkait desakan sebagian pedagang agar data penerima kios tahap pertama dibuka ke publik, Nurrahmani menyebut pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan daftar tersebut.
“Saya tidak pernah berjanji membuka data itu, kecuali memang ada perintah dari Inspektorat atau Wali Kota Samarinda,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)



















