Samarinda, Klausa.co – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Selasa (10/3/2026).
Di hadapan majelis hakim, Isran menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses penyusunan anggaran DBON yang pada 2023 mencapai Rp100 miliar. Ia menyebut perannya sebagai gubernur hanya pada tahap administratif.
βSaya sebagai gubernur tidak ada urusan dengan penyusunan anggaran. Tinggal tanda tangan saja,β kata Isran dalam persidangan.
Dia menjelaskan, proses perencanaan hingga penyusunan anggaran berada di organisasi perangkat daerah. Dalam kasus DBON Kaltim, tanggung jawab tersebut berada pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang memegang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Menurut Isran, pembentukan DBON di daerah merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 86 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Di Bumi Etam, kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat keputusan gubernur pada 2022 setelah adanya usulan dari Dispora.
Pada tahap awal, DBON Kaltim hanya dibentuk sebagai organisasi yang bersifat koordinatif. Namun pada tahun berikutnya statusnya ditingkatkan menjadi lembaga agar memiliki struktur kelembagaan yang lebih jelas.
Isran juga menjelaskan bahwa pada tahun pertama pembentukannya, anggaran DBON relatif kecil.
βTahun 2022 anggarannya sekitar Rp5 miliar. Kemudian pada 2023 meningkat menjadi Rp100 miliar dan DPA-nya ada di Dispora,β ujarnya.
Meski menjabat sebagai Ketua DBON Kaltim saat itu, Isran mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme penggunaan anggaran tersebut. Termasuk soal pembagian dana kepada sejumlah komite yang disebut dalam persidangan.
βSaya tidak tahu kalau anggaran itu dibagi ke tujuh komite. Saya juga tidak pernah menerima laporan penggunaan anggaran itu,β tegasnya.
Dia juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak tertentu terkait pembahasan anggaran DBON yang kini menjadi perkara hukum di pengadilan.
Dalam kesaksiannya, Isran turut menyinggung soal besaran honorarium pengurus DBON. Ia menegaskan tidak pernah menentukan maupun menerima honor selama menjabat sebagai ketua lembaga tersebut.
βSaya tidak pernah menerima honor, satu sen pun tidak pernah. Bahkan saya tidak tahu atau menentukan besaran honor itu,β katanya.
Di akhir keterangannya, Isran juga mempertanyakan keputusan pembubaran DBON di tingkat daerah. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pembinaan olahraga prestasi.
βKenapa itu dibubarkan? Siapa yang suruh bubarkan? Tidak boleh itu dibubarkan,β ujarnya.
Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah DBON Kaltim masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (Din/Fch/Klausa)


















