Klausa.co

Rotasi Pejabat Kejati Kaltim, Kajari Samarinda Berganti

Kajati Kaltim, Supardi memimpin pelantikan empat pejabat strategis di Kejati Kaltim. (Dok: Kejati Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Supardi, melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejati Kaltim. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan itu berlangsung di Aula Kejati Kaltim, Senin (9/3/2026).

Dalam rotasi jabatan itu, Gusti Hamdani dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau. Posisi Kajari Berau kini ditempati Reopan Saragih yang sebelumnya menjabat Kajari Kutai Timur.

Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda kini diemban Haedar yang sebelumnya menjabat Aspidsus Kejati Kaltim. Ia menggantikan Firmansyah Subhan yang mendapat penugasan baru sebagai Jaksa Ahli Madya di Kejati Kaltim.

Baca Juga:  Drainase Mulai Tertangani, Kawasan Stadion Aji Imbut Tenggarong Tak Lagi Digenangi Banjir

Adapun posisi Kajari Kutai Timur diisi oleh Tutuko Wahyu Minulyo yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam amanatnya, Supardi menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan kinerja institusi.

β€œPerkembangan tugas semakin kompleks, akselerasi kinerja Kejaksaan harus lebih baik dan adaptif,” ujarnya.

Supardi juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pimpinan dan masyarakat tetapi juga kepada Tuhan.

β€œTanda jabatan yang disematkan jangan membuat kita sombong atau tinggi hati. Justru dengan jabatan baru ini kita harus lebih rendah hati dan mampu mempertanggungjawabkannya dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Baca Juga:  Dari Panggung DPSH, Kajati Kaltim Beri Wejangan untuk Generasi Muda

Ia meminta para pejabat yang baru dilantik, khususnya kepala kejaksaan negeri dan Asisten Tindak Pidana Khusus, segera mempelajari kondisi di tempat tugas masing-masing serta mengidentifikasi berbagai persoalan yang ada.

β€œWujudkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat dengan selalu berpegang pada integritas,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightβ“‘ | 2021 klausa.co