Klausa.co

Eksepsi Dayang Donna Ditolak, Sidang Suap Izin Tambang Berlanjut ke Pembuktian

Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania saat berkomunikasi dengan penasihat hukum usai sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Dayang Donna Walfiaries Tania. Perempuan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi perizinan tambang di Kalimantan Timur itu kini harus bersiap menghadapi tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang Kamis pagi (19/2/2026). Majelis menilai dalil keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah menyentuh pokok perkara, sehingga tidak bisa diperiksa melalui mekanisme eksepsi.

Ketua Majelis Hakim, Radityo Baskoro, menegaskan bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keberatan hanya dapat diajukan terkait kewenangan pengadilan, kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan, atau adanya cacat formil dalam penyusunannya.

Baca Juga:  Gubernur Kaltim Buka Gebyar Ramadan UMKM Gratispol, Bagikan 1.000 Takjil Gratis per Hari

“Ketika pembelaan sudah masuk pada substansi, seperti ada atau tidaknya pertemuan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, maupun dugaan bantuan untuk memuluskan izin tambang, itu sudah masuk wilayah pembuktian,” ujar Radityo dalam pertimbangannya.

Menurut majelis, untuk mengurai keberatan semacam itu dibutuhkan pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan. Artinya, bantahan terdakwa harus diuji lewat proses pembuktian, bukan dihentikan di tahap awal melalui eksepsi.

Majelis juga menolak dalil bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap. Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP dan disusun secara cermat, jelas, serta lengkap.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dayang Donna dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Baca Juga:  Tanpa Sepengetahuan Pemegang Saham, Iwan Ratman Pindahkan Rp 50 Miliar

Perdebatan soal konstruksi pasal, termasuk argumen adanya pasal pengganti dari aturan sebelumnya, dinilai majelis juga telah masuk ke materi pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut tak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.

“Seluruh keberatan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya,” tegas Radityo.

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti dari penuntut umum. Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz dan Rony Yusuf meminta waktu sepekan untuk menghadirkan empat hingga lima saksi. Majelis menetapkan sidang lanjutan digelar pada 26 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Buronan Korupsi Kejati Kaltim Ditemukan di Jakarta, Kini Ditahan Kejaksaan Agung

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co