Klausa.co

LBH Samarinda Desak Audiensi, Soroti Dugaan Pembatalan Sepihak Beasiswa GratisPol

LBH Samarinda bersama penerima beasiswa Gratispol yang dibatalkan saat jumpa pers usai melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemprov Kaltim. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) setelah menerima puluhan laporan terkait dugaan pembatalan sepihak penerima beasiswa GratisPol. Persoalan ini dinilai bukan sekadar kasus individual, melainkan berpotensi sistemik.

Puluhan mahasiswa mendatangi posko pengaduan yang dibuka LBH Samarinda dalam sepekan terakhir. Dari 39 laporan yang masuk, tiga di antaranya resmi didampingi sebagai klien.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi, mengatakan surat audiensi telah dikirimkan kepada Gubernur Kaltim pada Jumat (13/2/2026). Surat serupa juga dilayangkan ke DPRD Kaltim.

“Hari ini kami bersama para korban mengirimkan surat permintaan audiensi. Kami ingin mencari solusi konkret atas pembatalan sepihak yang dialami klien kami, sekaligus membahas persoalan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan gratis,” ujar Fadilah di depan Kegubernuran Kaltim.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Kebut Empat Raperda Sebelum Akhir November, Bankaltim Ditunda

Menurutnya, meski baru tiga mahasiswa yang resmi didampingi, pola persoalan yang muncul menunjukkan potensi masalah lebih luas. LBH menilai dugaan pencoretan nama penerima tanpa penjelasan bisa berdampak pada pelajar dan mahasiswa lain di Bumi Etam.

Dua mahasiswa yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa melalui surat resmi. Namun menjelang pencairan dana, nama mereka dicoret dan digantikan tanpa pemberitahuan yang jelas.

LBH menduga terdapat pelanggaran hak atas pendidikan serta maladministrasi dalam proses seleksi dan penetapan penerima. Untuk itu, pengaduan juga diajukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim.

“Kami melihat ada potensi pelanggaran hak atas pendidikan dan maladministrasi. Karena itu kami tempuh jalur pengaduan,” tegas Fadilah.

Baca Juga:  Ananda Moeis Siap Lapor DPP PDI Perjuangan, Respon Dukungan Rusmadi ke Pasangan Rival Disorot

Meski membuka opsi gugatan hukum, LBH menyatakan saat ini masih mengedepankan langkah non-litigasi. Mereka berharap pemerintah provinsi segera merespons surat audiensi dan membuka ruang dialog.

“Tujuan utama kami pemulihan hak pendidikan korban. Kami berharap ada respons cepat dari pemerintah,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co