Samarinda, Klausa.co – Salah satu organisasi kedaerahan di Benua Etam meminta agar DPRD dan Pemprov Kaltim agar tidak memberikan rekomendasi, terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kaltim Prima Coal (PT KPC). Yang dikabarkan akan berakhir pada 31 Desember 2021 mendatang.
Hal tersebut mereka sampaikan ketika menggelar aksi damai pada Kamis, (25/11/21) siang. Aksi digelar secara maraton, dimulai dari depan GOR Sempaja lalu menuju kantor Gubernur Kaltim dan berakhir di DPRD Kaltim.
“Kami minta pada pemerintah agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan ijin pada PT KPC,”kata Vendi Meru koordinator aksi, ketika ditemui usai melakukan audiensi bersama DPRD Kaltim.
Permintaan itu menurut Vendi Meru, dikarenakan ada perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat setempat oleh perusahaan. Dalam aksinya mereka juga menyuarakan adanya hak warga yang diduga dirampas oleh perusahaan.
Mereka merekomendasikan Pemprov maupun DPRD Kaltim agar tidak memperpanjang perusahaan tambang batubara di Kutai Timur tersebut. “Itu tuntutan kita karena perpanjangan ini harus dievaluasi dan dilihat kembali supaya tidak semena-mena berlaku tidak adil pada masyarakat,”ucapnya.
Aksi damai ini sekaligus memohon doa restu secara langsung dari Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim, agar dapat melanjutkan demo di PT KPC sekitar satu Minggu yang akan datang.
Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Kaltim Agus Aras menyampaikan akan menindaklanjuti segala aspirasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat. Bahkan kata Dia pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan audiensi bersama semua stakeholder terkait.
“Setelah pertemuan tadi kita akan undang pihak terkait berhubungan dengan persoalan yang disampaikan tadi,” tuturnya.
(Tim Redaksi Klausa)