Samarinda, Klausa.co – Ketimpangan jumlah pengawas dan sentralisasi kewenangan di Jakarta membuat pengawasan pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) berjalan pincang. Di tengah ratusan perusahaan tambang aktif, inspektur di daerah bekerja dengan keterbatasan personel, anggaran, hingga akses data. Bumi Etam menjadi salah satu tulang punggung energi nasional itu hanya diawasi sekitar 32 Inspektur Tambang untuk memantau hampir 200 perusahaan tambang yang masih aktif beroperasi.
Rasio tersebut dinilai jauh dari ideal dan berdampak langsung pada efektivitas pengawasan di lapangan. Kondisi ini kian rumit karena persoalan kelembagaan yang belum tuntas.
Inspektur Tambang berada langsung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara di daerah belum tersedia pejabat struktural maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mendukung kerja pengawasan. Akibatnya, hampir seluruh urusan administratif dan pengambilan keputusan strategis masih terpusat di Jakarta.
Inspektur Tambang Penempatan Kalimantan Timur, Andi Luthfi, menyebut ketiadaan struktur di daerah membuat ruang gerak pengawas menjadi terbatas. Padahal, sebagian besar persoalan tambang terjadi di lapangan dan membutuhkan respons cepat.
“Kalau ada pejabat struktural di sini, urusan administrasi dan tanda tangan bisa langsung selesai tanpa harus menunggu pusat,” ujar Luthfi, Kamis (22/1/2026).
Sentralisasi kewenangan juga berdampak pada pengelolaan jaminan reklamasi. Meski aktivitas pertambangan berlangsung di Kaltim, data terkait luasan lahan terbuka hingga progres reklamasi sepenuhnya dikuasai pemerintah pusat. Inspektur Tambang di daerah belum dilibatkan secara mandiri dalam evaluasi dokumen maupun penilaian reklamasi.
“Kami bekerja berdasarkan penugasan dari Jakarta, karena datanya memang masih di sana,” kata Luthfi.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah keterbatasan anggaran. Dalam beberapa tahun terakhir, dana pembinaan dan pengawasan tambang disebut sangat minim. Dampaknya, pengawasan langsung ke lapangan semakin jarang dilakukan.
“Karena keterbatasan anggaran, di 2025 pengawasan banyak dilakukan secara online,” ungkapnya.
Pemerintah pusat disebut menargetkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Inspektur Tambang di Kalimantan Timur pada 2026. Kehadiran UPTD diharapkan dapat memangkas birokrasi serta mempercepat pengambilan keputusan di daerah. Namun Luthfi menilai, pembentukan struktur kelembagaan saja tidak cukup.
“Tanpa penambahan personel dan keterbukaan data, pengawasan tetap tidak akan optimal,” ujarnya.
Terkait kasus viral dugaan kerusakan hutan kota di Kabupaten Berau, Luthfi menegaskan kewenangan Inspektur Tambang hanya mencakup perusahaan yang memiliki izin resmi. Ia menduga aktivitas tersebut dilakukan oleh tambang ilegal.
“Kalau itu tambang ilegal, tentu bukan ranah kami,” tegasnya.
Dia juga mengakui masih terdapat perusahaan tambang berizin yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan. Terhadap pelanggaran tersebut, sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap sesuai ketentuan.
Namun demikian, Luthfi tidak dapat memastikan jumlah perusahaan di Kaltim yang telah dikenai sanksi. Setiap Inspektur Tambang hanya membina perusahaan tertentu sesuai pembagian wilayah dan penugasan masing-masing.
“Setiap inspektur punya perusahaan binaan sendiri, jadi kami tidak memegang data keseluruhan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)















