Klausa.co

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Penertiban HGU dan Tanah Bermasalah di Kaltim

Menteri ATN/BPN Nusron Wahid (tengah), Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (kanan), Wagub Kaltim (kiri), usai agenda rapat koordinasi pembahasan RTRW di Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti sejumlah persoalan agraria yang masih berlarut di Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim yang digelar di Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan perusahaan dan mempercepat penyelesaian konflik lahan di daerah.

“Masih banyak pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak,” tegas Nusron di hadapan Gubernur Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, serta para kepala daerah kabupaten/kota yang hadir.

Dalam arahannya, Nusron menekankan bahwa pemerintah tak akan ragu mencabut Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang melanggar aturan. Langkah tegas ini, katanya, termasuk terhadap perusahaan yang membuka kebun sawit di kawasan hutan atau mengambil lahan plasma di luar wilayah HGU.

Baca Juga:  Kebutuhan Pokok Masyarakat Kaltim Dipastikan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

“Perpanjangan tidak akan kami kasih kalau mereka belum memenuhi kewajiban menyalurkan 20 persen lahan plasma kepada petani lokal,” ujarnya.

Kementerian juga akan menginventarisasi ulang HGU yang telah habis masa berlakunya untuk memastikan distribusi lahan lebih adil. Nusron menegaskan, prinsip keadilan sosial harus menjadi landasan utama dalam kebijakan pertanahan.

Selain persoalan plasma, Rakorda juga membahas tumpang tindih lahan antara Barang Milik Negara (BMN), pemerintah daerah, BUMN, TNI/Polri, dan masyarakat. Menurut Nusron, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dengan pendekatan hukum semata.

“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan. Rakyat tidak boleh dirugikan, tapi negara juga tetap mencatatkan asetnya. Kalau hanya berbasis hukum, hasilnya cuma kalah-menang dan benar-salah,” jelasnya.

Baca Juga:  Pembangunan RSUD AMS II Dekat Kawasan Resapan, Komisi III DPRD Kaltim Ingatkan Ancaman Banjir

Dari hasil evaluasi, terdapat 689 kasus sengketa tanah di Kaltim, di mana sekitar 48 persen atau 300 kasus sudah terselesaikan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian yang membutuhkan verifikasi mendalam.

“Target penyelesaian tidak bisa dipaksakan. Yang penting clean and clear, supaya tidak memicu gejolak di masyarakat,” tambahnya.

Nusron juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan adat dalam pengakuan tanah ulayat. Ia menyebut banyak klaim tanah adat yang tidak disertai bukti kelembagaan adat yang sah.

“Biasanya problem tanah ulayat itu adalah kepastian kelembagaannya. Banyak yang hanya mengklaim, tapi tidak bisa menunjukkan struktur adatnya. Di Kaltim, kami ingin kelembagaan adat itu harus jelas,” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah mencatat penambahan sekitar dua ribu hektare tanah ulayat yang telah disertifikasi. Sementara itu, tanah-tanah terlantar akan diarahkan untuk dua prioritas: redistribusi kepada masyarakat dan pemanfaatan bagi program nasional seperti ketahanan pangan, pencetakan sawah, serta pengembangan singkong untuk bahan baku etanol.

Baca Juga:  TPAKD Mahulu Genjot Inklusi Keuangan Lewat Literasi dan Digitalisasi

Di akhir pertemuan, Nusron mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempercepat program reforma agraria dan sertifikasi tanah. Menurutnya, isu pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial karena melibatkan banyak kepentingan.

“Masalah tanah ini lintas vertikal dan horizontal. Semua merasa butuh tanah, bahkan manusia pun pada akhirnya butuh tanah ketika meninggal,” tutup Nusron. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co