Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain.
Penetapan itu diumumkan Kamis (18/9/2025), setelah empat bulan penyidikan berjalan. Dana hibah yang digelontorkan Pemprov Kaltim pada 2023 itu disebut mengalir ke delapan lembaga olahraga. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penyalurannya.
Kasus bermula dari keputusan Gubernur Kaltim membentuk DBON melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.258/2023. Tak lama, lembaga itu mengajukan hibah dan disetujui lewat SK Nomor 100.3.3.1/K.277/2023. Dana dicairkan melalui Dispora Kaltim lalu disalurkan ke DBON.
Kejati Kaltim sudah memeriksa 47 saksi, termasuk pejabat Pemprov, anggota DPRD, hingga pengurus cabang olahraga penerima aliran dana. Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, juga sempat dimintai keterangan pada Juni lalu.
Pada hari penetapan tersangka, Agus Hari Kesuma digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 17.13 Wita dengan rompi merah muda. Ia hanya memberi pernyataan singkat.
“Saya dilakukan penahanan, saya disampaikan turut serta,” ujarnya singkat.
Berbeda dengan Agus, Zairin Zain memilih diam. Dengan rompi tahanan dan masker, ia langsung masuk ke kendaraan tahanan tanpa menanggapi pertanyaan wartawan. (Din/Fch/Klausa)














