Samarinda, Klausa.co – Penumpang bus antarkota Samarinda-Banjarmasin kini harus menikmati perjalanan tanpa alunan musik. Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) memilih menghentikan pemutaran lagu di armadanya, buntut dari pembahasan soal kewajiban pembayaran royalti musik yang masih bergulir di tingkat nasional.
Pantauan di Terminal Samarinda Seberang, Kamis (28/8/2025), menunjukkan kondisi tersebut sudah berlangsung beberapa hari terakhir. Kru bus mengaku mengikuti instruksi internal perusahaan agar tidak menyalakan musik selama perjalanan.
“Sekarang sudah mati total, tidak ada lagi musik sejak ramai soal royalti itu,” ujar Podang, petugas terminal setempat.
Menurutnya, langkah ini diambil sembari menunggu kejelasan aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Meski demikian, sebagian penumpang tidak merasa terganggu. Jonson, salah seorang penumpang, menilai hiburan musik bukan hal utama dalam perjalanan.
“Yang penting perjalanan aman dan nyaman. Kalau mau dengar lagu tinggal pakai HP sendiri, pakai headset, jadi tidak mengganggu orang lain juga,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI masih membahas mekanisme pengelolaan royalti musik. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa pemerintah bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menyepakati perlunya audit dan penguatan tata kelola agar distribusi royalti lebih transparan.
“Delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta, dan dilakukan audit terhadap praktik penarikan yang berjalan selama ini. Jadi masyarakat tidak perlu takut untuk memutar musik,” tegas Dasco. (Din/Fch/Klausa)


















