Klausa.co

Kritik Lambannya Penanganan Kasus Perusakan Lahan Pendidikan, Pokja 30 Desak Penegak Tidak Lemah Terhadap Korporasi

Lokasi Tambang Ilegal di KHDTK Unmul. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Koordinator Pokja 30, Buyung, mengkritik keras lambannya penanganan dugaan perusakan lahan pendidikan. Terutama kasus yang tahun ini sangat disorot, yakni perambahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Ia menyebut, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah seolah tak punya keberanian saat berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.

“Sudah jelas ada pelanggaran di kawasan yang seharusnya dilindungi. Tapi mengapa penanganannya begitu lambat? Ini mencerminkan lemahnya keberanian hukum saat menyentuh korporasi,” kata Buyung saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan informasi yang dikantongi Pokja 30, aktivitas pengerukan tanah telah terjadi sejak beberapa bulan sebelum aparat turun tangan. Padahal, kerusakan berada di area pendidikan, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum yang ketat.

Baca Juga:  Kejanggalan Kasus KHDTK Disorot, Unmul Minta Aparat Usut Ulang

Buyung juga mempertanyakan mengapa hanya satu pihak yang sejauh ini dimintai keterangan.

“Ini bukan kerja satu dua orang. Pasti ada jaringan. Semua yang terlibat harus diperiksa, bukan hanya orang lapangan saja,” tegasnya.

Menurut Pokja 30, lemahnya respons dari APH dan Pemda justru memperkuat dugaan adanya pembiaran yang berkepanjangan.

Ia menilai, kasus ini mencerminkan buruknya tata kelola sumber daya alam di wilayah Kaltim, terutama ketika menyentuh kepentingan publik seperti dunia pendidikan.

“Ini bukan sekadar soal lingkungan. Ini soal keberanian negara melindungi institusi pendidikan dari praktik ilegal. Transparansi dan ketegasan hukum harus ditunjukkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga terlibat juga harus diseret ke meja hukum. Tak boleh ada kesan bahwa pelaku utama justru dilindungi.

Baca Juga:  Saksi Hilang, Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul Masih Gelap

“Jangan cuma pekerja lapangan yang dikorbankan. Harus diusut siapa yang mengatur, siapa yang menikmati hasil, dan siapa yang memberi izin,” tambah Buyung.

Pokja 30 menyatakan, akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban, serta mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada satu atau dua tersangka saja.

“Kalau kasus ini tidak dibuka secara terang, maka kepercayaan publik terhadap negara bisa runtuh,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co