Klausa.co

Pemprov Kaltim Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga 50 Persen untuk Mutasi Masuk

Relaksasi PKB 21 April - 30 Juni 2025 ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali membuka ruang keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan relaksasi pajak kendaraan resmi diberlakukan mulai 21 April hingga 30 Juni 2025.

Langkah ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan strategi untuk menarik lebih banyak kendaraan luar daerah agar melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltim. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta potongan hingga 50 persen untuk pajak tahunan kendaraan yang melakukan balik nama dan berpindah pelat ke KT.

“Kami menyadari masih banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Kaltim namun belum melakukan registrasi ulang. Lewat relaksasi ini, kami ingin mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).

Sasaran dari kebijakan ini cukup luas. Tidak hanya untuk kendaraan pribadi berpelat luar Kaltim, tetapi juga bagi kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama perusahaan dan kini dialihkan menjadi milik pribadi. Dalam kedua kasus, denda pajak akan dihapuskan dan pemilik cukup membayar pajak berjalan.

Baca Juga:  Ketagihan Judi Slot, Pria Ini Aniaya Pacarnya dengan Kayu karena Tak Diberi Uang

Ismiati menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi proses mutasi dengan melakukan koordinasi langsung bersama Bapenda di daerah asal kendaraan. “Kami ingin memastikan proses mutasi berjalan lancar. Kolaborasi antardaerah menjadi kunci,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co