Samarinda, Klausa.co – Dalam gemuruh persiapan jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membuka pintu pendaftaran bagi para bakal pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tepat pukul 08.00 Wita, KPU memulai hari pertama dari tahapan penting ini, dengan segala kesiapan yang matang guna memastikan proses berjalan tanpa kendala, hingga pendaftaran ditutup pada pukul 16.00 Wita setiap harinya.
Di tengah suasana gedung KPU yang masih lengang, Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi kemungkinan dinamika yang bisa muncul selama proses pendaftaran.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu secara detail, mulai dari kesiapan teknis hingga antisipasi lonjakan pendaftar,” ujarnya.
Meski hingga siang hari belum tampak ada satu pun pasangan calon yang menyerahkan berkas, KPU tetap dalam posisi siaga. Firman memperkirakan bahwa momen pendaftaran akan memanas dalam beberapa hari ke depan.
“Kami memprediksi pendaftaran akan berlangsung ramai dalam beberapa hari ke depan, jadi kami telah mempersiapkan semua langkah agar tidak ada hambatan,” jelasnya, penuh keyakinan.
Salah satu langkah antisipatif yang telah dilakukan KPU Samarinda adalah pemeriksaan awal terhadap dokumen administrasi bakal calon, yang dilakukan oleh Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan. Firman menekankan pentingnya komunikasi lebih awal antara LO dan KPU untuk memperlancar proses verifikasi.
“Pemeriksaan dokumen ini penting agar saat pendaftaran resmi hanya diperlukan pemeriksaan formal,” katanya.
KPU juga tak luput dari perhatian pada aspek yang kerap menjadi masalah di masa lalu: lalu lintas. Dengan pertimbangan kemacetan yang mungkin terjadi, Firman mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian.
“Kami memastikan bahwa kendaraan bakal calon dan pendukungnya tidak akan memasuki halaman gedung KPU, melainkan berhenti di jalan untuk mencegah kemacetan,” ujarnya, menunjukkan keseriusan dalam pengaturan logistik.
Di dalam gedung, KPU menerapkan aturan ketat terkait jumlah orang yang boleh masuk ke aula pendaftaran. Hanya pasangan calon, istri, LO, serta perwakilan ketua dan sekretaris partai politik yang diizinkan masuk. Sementara itu, akses media juga dibatasi dengan ketat.
“Media juga dibatasi, hanya fotografer yang diperbolehkan mengambil gambar di dalam aula, sementara sesi wawancara akan dilakukan di media center setelah proses pendaftaran selesai,” jelas Firman.
Menutup pernyataannya, Firman mengingatkan pentingnya kerjasama dari semua pihak, terutama media, dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pendaftaran berlangsung.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi kelancaran dan keamanan bersama,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)