Klausa.co

Kukar dan Kubar Perkuat Kerjasama Metrologi untuk Lindungi Konsumen dan Produsen

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah (Foto: Ist)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kembali kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan produsen melalui layanan kemetrologian. Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk periode 2024-2025 ini ditandatangani hari ini di Kantor Disperindag Kukar.

Kesepakatan ini menandakan komitmen kedua belah pihak untuk mewujudkan poin-poin penting dalam PKS, demi tercapainya tertib ukur di berbagai sektor. Cakupan kerjasama meliputi tera ulang (STU) untuk berbagai alat ukur, seperti timbangan pegas, timbangan digital, timbangan dacin, timbangan sentisimal, timbangan neraca, hingga pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di SPBU.

Metrologi memegang peranan krusial dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa pengaturan ulang melalui Sidang Tera Ulang (STU) dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) di pasar dan SPBU dengan PUBBM di wilayahnya.

Baca Juga:  Deni Hakim Ajak Toko Offline Beradaptasi dengan Media Digital

“Tujuan utama tera ulang ini adalah untuk melindungi konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Fathullah.

Lebih lanjut, Fathullah mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar tidak hanya menjalin kerjasama dengan Pemkab Kutai Barat, tetapi juga dengan Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu). Mengingat Mahulu belum memiliki UPT Metrologi sendiri, seluruh pelayanannya diampu oleh UPT Metrologi Kukar.

“Layanan kemetrologian ini sangatlah penting untuk melindungi konsumen dan produsen. Dengan adanya pengawasan dan pengendalian yang ketat, diharapkan tercipta pasar yang adil dan transparan,” pungkasnya.

Kerjasama ini merupakan langkah nyata Disperindag Kukar dalam mewujudkan visi misinya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan melindungi hak-hak konsumen di Kukar. (Ah/Fch/ADV/Diskominfo Kukar)

Baca Juga:  Menerobos Keterpencilan, Mahulu di Ambang Revolusi Transportasi

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co