Jakarta, Klausa.co – Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang etik, Rabu (28/2/2024). Sidang ini merupakan sidang kedua setelah sebelumnya mereka dijatuhi sanksi peringatan keras terkait kebijakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang kali ini, para komisioner KPU diadukan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Pengadu adalah Rico Nurfiansyah Ali, Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.
Para teradu adalah Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka membantah telah melanggar kode etik dan meminta majelis sidang DKPP tidak memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran.
Salah satu teradu, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). “Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar,” ujarnya di Ruang Sidang DKPP.
Betty menjelaskan bahwa pihak KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel. Dia juga menilai proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri. Karena itu, adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih, tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi.
Betty lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti adanya akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur. Dia meminta majelis sidang DKPP menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para komisioner KPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, mengatakan bahwa majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait di sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan kemudian hari. “Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya,” katanya. (Mar/Mul/Klausa)






















