Samarinda, Klausa.co – Polisi menangkap dua residivis yang spesialis mencuri sepeda motor jenis trail di Samarinda. Mereka adalah Abdul Rahman dan Asmuriansyah, yang ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (20/1/2024).
Abdul ditangkap di Jalan Rajawali Dalam, Sungai Pinang Dalam, sekitar pukul 04.00 Wita. Saat ditangkap, dia mencoba melawan dan kabur, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Polisi juga menyita kunci T dan satu motor trail dari tangan Abdul.
Asmuriansyah ditangkap di Jalan Pemuda, Rawa Makmur, Palaran, sekitar pukul 05.10 Wita. Dia adalah penadah dan penyimpan motor curian yang dicuri oleh Abdul. Polisi juga mengamankan dua motor trail lainnya dari tempat Asmuriansyah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi sejak Desember 2023 lalu. Mereka hanya menyasar motor trail, yang dijual dengan harga Rp5 juta per unit.
“Kami masih mendalami apakah ada pemesan khusus untuk motor trail ini, karena mereka spesialis jenis itu,” kata Ary Fadli dalam konferensi pers pada Senin (22/1/2024).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yah/Fch/Klausa)