Samarinda, Klausa.co – Dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu diringkus aparat Polsek Sungai Kunjang dalam dua operasi terpisah. Dari tangan keduanya, polisi menyita total sabu seberat lebih dari 1,2 kilogram.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan kronologi penangkapan dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025). Penangkapan pertama terjadi pada Minggu (6/7/2025), saat Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang menggelar patroli rutin di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung.
Saat itu, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku sempat mencoba kabur, tapi berhasil kami tangkap,” ujar Hendri.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam kemasan mi instan. Masing-masing bungkus memiliki berat 51,83 gram dan 51,77 gram. Tersangka berinisial AJ (40), warga Kecamatan Palaran, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah tempat tinggalnya.
Polisi kemudian menindaklanjuti pengakuan AJ dengan melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku kedua berinisial AB (42) ditangkap di rumahnya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Di lokasi ini, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar.
“Secara total, barang bukti yang kami sita dari kedua pelaku mencapai 1.200 gram bruto,” tegas Kapolresta.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolresta menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami tidak akan beri ruang untuk kejahatan narkotika. Ini demi masa depan generasi muda Samarinda,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)


















