Klausa.co

Terowongan Kakap Terkendala, Wali Kota Minta Pemprov Kaltim Terbuka Soal Aturan yang Dilanggar

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pembangunan terowongan segmen kakap yang menjadi salah satu program unggulan Pemkot Samarinda mendapat kendala. Pembongkaran di area Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda yang diperlukan untuk memperlebar jalan terowongan dihentikan sementara oleh Pemprov Kaltim.

Padahal, sebelumnya Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, sudah memberikan izin lisan untuk penyesuaian di lahan RSI. Namun, secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait penggunaan aset untuk membangun terowongan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengaku tidak mengerti dengan keputusan Pemprov Kaltim yang melakukan penyegelan area RSI oleh BPKAD Provinsi. Ia menilai hal itu bertentangan dengan izin yang sudah diberikan oleh Pj Gubernur.

Baca Juga:  Tidak Berhenti di Pengerukan Sungai, Pemkot Samarinda Siap Segel Lahan Ilegal Penyebab Banjir

“Saya tidak tahu apakah BPKAD Provinsi memiliki tafsir lain terkait hal tersebut. Harusnya dijelaskan peraturan perundang-undangan apa, pasal berapa, di undang-undang berapa yang dilanggar. Ini era keterbukaan maka tidak boleh ada lagi yang ditutupi,” kata Andi Harun pada Minggu (21/1/2024).

Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda telah berupaya maksimal untuk memperlebar jalan kakap sebagai bagian dari terowongan sebagai jalan alternatif. Ia mengingatkan bahwa pemerintah adalah satu kesatuan, dan setiap tindakan harus didasarkan pada kemanfaatan bagi masyarakat.

“Doktrin saya selaku penyelenggara negara, memahami betul tugas pemerintah, bahwa pemerintah ini cuma satu, Pemerintah Republik Indonesia. Hanya persoalan administrasi saja sehingga ada Pemkab, Pemkot, Pemprov, dan Pemerintahan Nasional. Pemerintah harus fokus pada kemanfaatan bagi masyarakat dan tidak boleh terjebak dalam polemik administratif,” ujarnya.

Baca Juga:  Akmal Malik Sidak Pasca Libur Idulfitri, Tekankan Peningkatan Layanan Publik

Ia berharap agar kejelasan segera diberikan dan tindakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan pembangunan terowongan ini, diharapkan dapat memberikan solusi untuk mengatasi masalah kemacetan dan meningkatkan keamanan lalu lintas di jalan kakap.

“Rencananya pada Senin (22/1/2024) besok saya di ajak serta bersama OPD pasca paripurna HUT Samarinda untuk bersama pak PJ Gubernur, Akmal Malik untuk mendampingi beliau melakukan peninjauan ke area jalan kakap,” pungkasnya. (Mar/mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co