Klausa.co

Beri Hukuman Berlebihan, Guru Ponpes di Samarinda Dibui karena Aniaya Santri

Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan barang bukti yang digunakan ZH untuk menganiaya korban (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Oknum pengajar wanita sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Samarinda berinisial ZH mesti mendekam di tahanan Mapolresta Samarinda. Dia diduga menganiaya tiga anak didiknya di Ponpes.

Penganiayaan itu dilakukan oleh ZH dengan menggunakan rotan, teko air panas, alat penyemprot, hingga gantungan baju. ZH diamankan polisi pada Selasa (7/3/2023), setelah dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh orangtua korban pada Rabu (1/3/2023) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Kamis (9/3/2023) menuturkan, pelaku menganggap para korban sebagai anak didik bermasalah. Kepada polisi ZH mengatakan, ketiganya pernah kedapatan mencuri.

“Pelaku sudah mencoba menasehati dan menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan,” ucap

Baca Juga:  Pria di Kukar Hajar Tetangga, Diserang Balik Langsung Masuk Rumah Sakit

Ary mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh ZH, dirinya kesal terhadap ketiga anak didik yang masih berusia 7 tahun itu. Sebab kerap melanggar peraturan di ponpes.

Masih dari pemeriksaan polisi, ZH menganiaya para korban dengan berbagai cara. Ada yang dipukul menggunakan rotan, dibenturkan ke tembok, diinjak, hingga menyemprotkan air panas ke tubuh santri.

“Ketiga anak ini kebetulan masih keluarga, jadi mereka langsung memberitahukan kepada orangtua, dan melapor ke Polresta Samarinda,” ungkapnya.

Ary mengatakan, menurut pengakuan ZH, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.

“Karena kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera,” jelasnya.

Baca Juga:  Hasto dalam Jerat KPK: Catatan dan Bukti Elektronik Disita dari Dua Rumah

Ary mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan, berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.

Atas tindakan kekerasan yang dilakukan ZH, dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co