Klausa.co

Usulan Ranperda di Luar Propemperda 2023 Disetujui

Suasana Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Pertama 2023 (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wakil Ketua (Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin memberikan laporan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Pertama 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, ada empat usulan Ranperda untuk ditetapkan. Di antaranya, terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042.

Lalu, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. Selanjutnya, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang. Terakhir, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Baca Juga:  Solusi Salehuddin untuk Menyelamatkan Kaltim dari Jerat Kemiskinan

Menurut Salehuddin, Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) khusus menangani bidang pembentukan Perda. Pastinya mempunyai tugas dan wewenang untuk menyusun Propemperda bersama Pemerintah Daerah.

Maka itu, ia menyampaikan permohonan fasilitasi terhadap 3 Ranperda dimaksud, kecuali Ranperda RTRW. Pasalnya, saat proses fasilitasi pada tanggal 6 Januari 2023 lalu, pihaknya sudah melampirkan data-data pendukung seperti dokumen Propemperda 2022 yang memohon adanya administrasi melalui aplikasi e-Perda.

“Akan tetapi, permohonan administrasi melalui aplikasi e-Perda dikembalikan atau ditolak. Dengan alasan tidak masuk dalam Propemperda 2023,” ujarnya, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seluruh Ranperda yang tidak masuk dalam Berita Acara Kesepakatan Propemperda tahun 2023 mesti diusulkan dalam usulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2023 dengan keputusan DPRD Kaltim.

Baca Juga:  Dibandingkan Tahun 2019, Kasus Stunting di Kaltim Menurun Signifikan

Sebagaimana tata tertib yang berlaku, legislatif bisa mengajukan Ranperda di luar Propemperda. Hal ini karena keadaan tak terduga, adanya urgensi yang terjadi agar Ranperda dimaksud bisa disetujui bersama oleh Bapemperda dan Biro Hukum.

“Tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku, kami mohon pada pimpinan DPRD untuk menyetujui agar dilakukan proses usulan Ranperda Provinsi Kaltim diluar dari Propemperda 2023,” pintanya, Selasa (21/2/2023).

Mengingat betapa pentingnya Ranperda ini, maka Bapemperda meminta untuk segera ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kaltim.
“Bapemperda minta agar disetujui menjadi usulan Ranperda Provinsi Kaltim di luar Propemperda tahun 2023,” terangnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menetapkan usulan Ranperda diluar Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023. Hal itu berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 16 Tahun 2023 tentang usulan Ranperda diluar Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023.

Baca Juga:  Nidya Listiyono: Persatuan dan Kesatuan, Modal Kita Menghadapi Era Globalisasi

“Keputusan ini berlaku pada 21 Februari 2023,” sebutnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co