Samarinda, Klausa.co – Subsidi pupuk sangat dirasakan para petani. Terutama petani kecil untuk berproduksi dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Harga pupuk akan meroket apabila pemerintah mencabut pupuk bersubsidi.
Tidak hanya itu, dosis pupuk petani jadi dikurangi apabila subsidi pupuk dicabut. Pada akhirnya, dampak lainnya membuat produksi pangan juga akan turun. Oleh karenanya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyatakan tidak setuju jika kebijakan pupuk subsidi dicabut.
Menurut pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu, pupuk subsidi harus tetap ada. Artinya, tidak ada pengecualian. Pasalnya hal tersebut berimbas ke seantero Indonesia.
“Sejujurnya saya tidak sependapat, seharusnya pupuk untuk petani harus tetap disubsidi. Tidak ada pengecualian,” ungkapnya, Sabtu (21/1/2023).
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI resmi mencabut subsidi pupuk untuk lahan pertanian sejak pertengahan 2022 lalu. Jenis pupuk subsidi yang dicabut tersebut dikenakan harga non-subsidi. Di antaranya pupuk ZA, SP-36 dan Organik Granula. Hal ini membuat petani menjerit, sebab berpengaruh pada ongkos produksi.
Selain mencabut subsidi pupuk, khusus untuk pupuk subsidi Urea, pemerintah juga akan melakukan pembatasan. Rencananya setiap tahun kuota penyaluran pupuk subsidi jenis Urea akan dikurangi. Pemberian pupuk bersubsidi kepada petani akan disesuaikan dengan batas luas penguasaan lahan petani.
Samsun, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa justru pupuk untuk petani harus disubsidi. “Pasalnya untuk meningkatkan produksi petani sangat memerlukan pupuk-pupuk tadi itu,” jelasnya, saat dihubungi melalui telepon seluler.
“Kalau itu dicabut, masyarakat petani kesulitan. Jadi sebenarnya saya tidak sependapat. Seharusnya untuk pupuk petani ini harus tetap disubsidi,” sambung Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim itu.
Disisi lain, pemerintah sejatinya tidak mencabut pupuk bersubsidi. Hanya saja membatasi pupuk bersubsidi, seperti tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)