Samarinda, Klausa.co – Sebuah pesan berantai beredar di WhatsApp pada Kamis (10/4/2025) memuat informasi soal subsidi perbaikan kendaraan akibat kerusakan setelah pengisian bahan bakar minyak (BBM). Dalam pesan tersebut, disebutkan masyarakat bisa mengajukan klaim subsidi senilai Rp 300 ribu, dengan jadwal pengajuan antara 14 sampai 19 April 2025.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
PT Pertamina (Persero) langsung angkat bicara. Melalui Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga, Edi Mangun, pihaknya menegaskan tidak pernah mengeluarkan panduan atau kebijakan semacam itu.
“Pertamina belum mengeluarkan panduan apapun terkait dengan perbaikan kendaraan bermotor yang terdampak karena pengisian BBM di SPBU,” tegas Edi dalam keterangannya.
Edi menjelaskan, pada pada Rabu (9/4/2025), pihaknya bersama DPRD Kalimantan Timur telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Samarinda. Pertemuan tersebut membahas keluhan masyarakat soal kerusakan kendaraan usai mengisi BBM di SPBU.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, saya tegaskan bahwa Pertamina tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait ganti rugi atau subsidi sebesar nominal tertentu,” lanjutnya. (Din/Fch/Klausa)