Samarinda, Klausa.co – Seorang wanita berinisial AS keciduk seludupkan barang terlarang Narkotika jenis sabu melalui penitipan makanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda pada Senin (6/6/2022) pukul 10.05 WITA.
Menurut keterangan Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat, modus penyelundupan ini melalui pengunjung yang menitipkan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SI.
Kejadiannya kata Hidayat, berawal dari kecurigaan petugas pemeriksaan barang bawaan terhadap beberapa jenis makanan dari dua orang pengunjung yang hendak diberikan untuk WBP.
Ketika dilakukan pemeriksaan secara mendetail, petugas pun mendapatkan empat bungkusan berisi kristal warna putih di dalam lauk sambal Ikan Nila. Diperkirakan, Narkotika jenis sabu ini seberat 25 Gram.
“Dia seorang ibu (pengantar) makanan datang dan mendapat nomor antri 15, saat dipanggil seperti biasa petugas kami menjalankan SOP dan ditemukan barang terbungkus solasi hitam berbentuk baterai dalam lauk sambal ikan nila,” jelasnya.
Atas dasar penemuan itu, petugas mengamankan AS dan SI. Kemudian, melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda untuk memproses keduanya.
“Alhamdulillah kejadian ini berhasil kita hentikan, kami berkomitmen tidak main-main dengan Narkoba, kita juga akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Kita berantas Narkoba terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke Lapas,” tegasnya.
Saat ini, pihak Lapas Narkotika Samarinda telah menyerahkan AS dan barang bukti narkoba tersebut kepada Satreskoba Polresta Samarinda guna diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
(APR/Klausa.co)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS