Klausa.co

Wacana Pilkada Lewat DPRD Belah Sikap Fraksi di Karang Paci

Lanskap bangunan Gedung B Kantor DPRD Kaltim. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Gagasan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD mulai menimbulkan riak politik di Kalimantan Timur (Kaltim). Di DPRD Kaltim misalnya, perbedaan sikap mengemuka antara PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN), menyusul bergulirnya wacana tersebut di tingkat nasional.

PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai mekanisme tersebut berpotensi memangkas hak politik warga yang selama ini dijamin melalui pemilihan langsung.

Wakil Ketua DPRD Kaltim yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi hanya demi alasan efisiensi politik. Menurutnya, pemilihan langsung merupakan fondasi utama demokrasi yang harus dijaga.

Baca Juga:  28 Adegan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Tewasnya Seorang Pria di Jalan Ahmad Dahlan Samarinda

“Pemimpin daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Itu bukan sekadar teknis, tapi prinsip demokrasi. Hak memilih tidak boleh ditarik kembali,” ujar Ananda, Rabu (14/1/2026).

Ananda mengingatkan, pembatasan partisipasi publik dalam proses politik berisiko memperlebar jarak antara pemimpin dan masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Di sisi lain, sikap berbeda disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PAN, Darlis Pattalongi. Ia menilai perdebatan soal mekanisme Pilkada seharusnya dibahas secara rasional dan tidak semata dilihat dari satu sudut pandang.

Darlis menyebut DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki legitimasi konstitusional. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bisa serta-merta dianggap mencederai demokrasi.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Kaltim Pancang Kader Terbaik untuk Rebut Pilkada 2024

“Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki dasar hukum. Fakta di lapangan juga menunjukkan, pilkada langsung tidak selalu melahirkan pemimpin yang berkualitas,” kata Darlis.

Meski demikian, Darlis menegaskan bahwa sikap resmi PAN di daerah masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat. Diskursus yang berkembang di daerah, menurutnya, masih sebatas respons awal terhadap wacana nasional yang belum menjadi kebijakan final. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co