Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Samarinda Soroti Risiko Kemacetan di Rencana Penempatan UMKM Teras Samarinda II

Kawasan Teras Samarinda II di Jl. Gajah Mada.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rencana penempatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Teras Samarinda II perlu dikaji secara menyeluruh, terutama menyangkut kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengunjung. DPRD Kota Samarinda mengingatkan pemerintah agar penataan lapak tidak justru memunculkan persoalan baru di ruang publik tersebut.

Anggota DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM. Namun, ia menekankan bahwa rencana tersebut harus mempertimbangkan kondisi kawasan dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat sebelum diterapkan.

Menurut Sri Puji, lokasi berjualan yang berdekatan dengan jalur kendaraan membutuhkan perencanaan matang. Pemerintah perlu memastikan keberadaan lapak tidak mengganggu arus lalu lintas maupun meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengunjung.

Baca Juga:  Kunjungan DPRD Kubar ke DPRD Kaltim, Bahas Strategi Hadapi Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

“Banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Lokasinya dekat dengan jalan, jadi harus dilihat apakah memungkinkan. Jangan sampai justru menambah kemacetan atau menimbulkan bahaya,” kata Sri Puji, Rabu (14/10/2026).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah menyiapkan 14 tenan untuk pelaku UMKM di Teras Samarinda II. Lapak tersebut direncanakan berada di area dermaga dengan konsep penataan dan branding yang seragam melalui kerja sama dengan Bank Mandiri.

Meski persiapan lokasi telah dirancang, penempatan pelaku usaha belum dapat direalisasikan sepenuhnya. Penetapan UMKM yang berhak menempati lapak tersebut masih menunggu keputusan resmi Wali Kota Samarinda.

Rencana ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan Teras Samarinda. Namun, bertambahnya kegiatan perdagangan juga berpotensi meningkatkan mobilitas pengunjung, termasuk kendaraan yang keluar masuk kawasan.

Baca Juga:  Rp1,1 Miliar untuk Lapak Sementara Pasar Segiri, DPRD Samarinda Akan Cek Langsung

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian yang perlu diantisipasi pemerintah. Sebab, keberadaan lapak berjualan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan ruang usaha, tetapi juga menyangkut pengaturan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Sri Puji menilai, pemerintah perlu memastikan lokasi setiap tenan tidak mengganggu badan jalan, akses kendaraan, maupun ruang gerak pengunjung. Pengaturan tersebut penting agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Selain posisi lapak, kebutuhan ruang parkir juga perlu menjadi bagian dari kajian. Meningkatnya jumlah pengunjung berpotensi menambah kendaraan yang datang, sehingga pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan kepadatan di sekitar kawasan.

Pengaturan titik berjualan, akses keluar masuk pengunjung, dan ketersediaan ruang parkir menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhitungkan sebelum penempatan UMKM ditetapkan.

Baca Juga:  Pengembang Abaikan Surat Dinas PUPR Samarinda, Lahan di Sambutan Disegel

Dengan demikian, persiapan 14 tenan tersebut tidak cukup hanya berfokus pada penyediaan fasilitas bagi pedagang. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa desain penataan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan, terutama karena kawasan tersebut berada di dekat jalur kendaraan.

Sri Puji menegaskan, pengembangan Teras Samarinda harus mempertimbangkan berbagai aktivitas yang telah berlangsung di kawasan itu. Evaluasi kondisi lapangan diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan pelaku usaha sekaligus masyarakat yang menggunakan ruang publik.

“Segala aktivitas di Teras Samarinda menjadi bagian dari kondisi lapangan yang perlu diperhatikan ketika pemerintah menyusun rencana pengembangan kawasan berikutnya,” tutup Sri Puji Astuti. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co