Klausa.co

Viral, Pria Pamer Kemaluan ke Pengendara Perempuan di Samarinda Diringkus Polisi

TR diringkus polisi setelah aksinya memamerkan kemaluan ke pengendara motor perempuan viral di media sosial. (Foto : Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Jagad maya kembali dihebohkan dengan sebuah video berdurasi 13 detik, yang menunjukkan seorang pria nekat memamerkan kemaluannya kepada para pengendara motor perempuan.

Informasi dihimpun, diketahui video tersebut menjadi viral setelah salah seorang korban geram dengan ulah pelaku. Perempuan itu kemudian merekam tindak eksibisionisme pelaku dan mengunggahnya ke media sosial.

Video itu kemudian disebar hingga akhirnya viral di ragam platform media sosial. Singkat cerita, video yang tengah viral itu langsung direspons jajaran Satreskrim Polresta Samarinda dengan langsung meringkus pelaku.

Diketahui, pelaku tindak amoral yang diringkus polisi itu berinisial TR, merupakan warga Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang. Pria 45 tahun tersebut ditangkap petugas di kediamannya pada Kamis (16/6) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut setelah aksi cabul TR viral di media sosial.

Baca Juga:  Perkembangan Kasus Penganiayaan Bocah 8 Tahun di Samarinda, Pasutri Terancam Lima Tahun Kurungan

“Pelaku sedang mengendarai motor dan nekat menunjukkan kemaluannya ke arah pengguna jalan lain. Aksi itu kemudian direkam korban dan viral,” beber Kombes Ary saat menggelar pers rilis di Mako Polresta Samarinda, Jumat (17/6) sore.

TR yang diringkus polisi tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kepada polisi, TR mengakui melakukan aksi memamerkan kemaluan kepada pengendara motor perempuan sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.

“Setelah kami interogasi, pelaku ini mengaku kalau sudah melakukan hal serupa tiga kali, di antaranya di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Harun Nafsi dan terakhir di Jalan Bung Tomo yang kemarin viral,” bebernya.

Kombes Ary menuturkan, kalau TR sebelumnya sudah menikah. Namun istrinya telah meninggal dunia sepuluh tahun yang lalu. Kepada polisi, TR mengaku tidak memiliki masalah keluarga.

Baca Juga:  Dishub Samarinda Uji Coba Penutupan U-Turn di Dekat Mapolsek Samarinda Ulu, Fokus Kurangi Kecelakaan dan Kemacetan

Terkait alasan TR memamerkan kelaminnya kepada perempuan lain hanya karena ingin melampiaskan hasrat seksualnya.

Tindakan yang dilakukan TR disebut eksibisionisme, dan pengidapnya akan mendapatkan sensasi seksual saat memainkan ataupun menunjukkan kemaluannya ke tempat umum.

“Untuk alasannya pelaku karena ingin saja melakukan itu. Dia selalu mencari perempuan yang muda saat melakukan aksinya tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, dipastikan kalau TR tidak mengalami gangguan jiwa. Perbuatan tidak senonoh di hadapan orang lain itu, dilakukan secara sadar oleh pelaku.

“Tidak (mengalami gangguan jiwa), yang bersangkutan sehat walafiat, ya mungkin karena ingin menyalurkan saja,” tegasnya.

Kombes Ary juga mengungkapkan pelaku mencari korban secara acak sambil menunjukkan kemaluannya sambil mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Geger, Kapal KM Prince Soya Nyaris Terbakar Saat Akan Berangkat

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, TR diketahui sejauh ini hanya melakukan aksi ekshibisionisme dan tidak ada mengarah ke tindakan pencabulan ataupun pemerkosaan.

“Dia hanya menunjukkan saja kemudian korban ada yang lari dan teriak, kemudian ada yang merekam memviralkan perbuatannya itu,” tandasnya.

Perwira menengah Polri itu menambahkan TR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda.

Akibat perbuatannya tersebut, TR dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Tim Redaksi Klausa)

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co